ATAMBUA, Theeast.co.id – Bendungan Haekrit yang baru di-PHO sejak Desember 2019 lalu telah mengalami kerusakan parah dan anehnya kerusakan itu terjadinya pada spillway atau saluran pembuangan air dari bendungan yang terletak di Dusun Bauatok, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu saat diwawancarai awak media ini pun secara tegas menyatakan bahwa pihak DPRD Belu akan segera melayangkan laporan kepada Pihak Provinsi NTT untuk mencari tahu kontraktor pelaksana proyek miliaran tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya, Senin (20/04/2020).
“Kita akan menindaklanjuti itu untuk melaporkan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur, PU dan Inspektorat Provinsi NTT untuk mencari kontraktor pelaksananya,” tandas Cypri Temu.
Penegasan tersebut dilontarkan karena sebagai Wakil Rakyat Belu, dirinya tidak mau pembangunan yang dilakukan di Belu malah kemudian tidak bermanfaat bagi masyarakat karena dikerjakan secara tidak benar.
“Kita mau supaya proyek yang datang ke masyarakat Belu jangan malah merugikan masyarakat disini. Harusnya masyarakat mendapatkan keuntungan dan dampak positif dari pembangunan tersebut,” pinta Cypri Temu.
Terkait waktu untuk pemberian laporan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Belu ini berjanji akan sesegera mungkin dilakukan sehingga pihak yang mengerjakan bendungan Haekrit pun harus bertanggungjawab.
“Secepatnya kita segera kumpulkan foto dan dokumen untuk kita beri kepada bapak Gubernur, PU dan Inspektorat Provinsi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek miliaran rehabilitasi bendungan Haekrit yang letaknya di Dusun Bauatok, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim), Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara yang baru di Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) akhir Desember 2019 lalu telah mengalami kerusakan.
Lebih anehnya kerusakan dari proyek yang dikerjakan oleh PT. Pubagot Jaya Abadi ini terjadi pada Spillway atau saluran pembuangan air dari bendungan tersebut.
Pantauan awak media ini pada Sabtu (18/04/2020), terlihat cor semen sudah terpecah dan tembok penahan saluran pembuangan pun ada yang sudah rusak.
Informasi yang didapat bahwa proyek tersebut bernomor kontrak HK.02.03/OP SDA.NT II/OP SDA I/SP/17/VIII/2019 dengan tanggal kontrak 5 Agustus 2019 dan berakhir pada 5 Desember 2019.
Nilai kontrak dari proyek yang bersumber dari DOIS PHASE II senilai Rp 9.122.959.000.000.
Sampai saat ini belum diketahui diketahui siapa Pimpinan atau Kepala Proyek miliaran tersebut sehingga belum berhasil dihubungi media ini untuk dikonfirmasi.
Sesuai informasi di papan proyek, kantor PT selaku kontraktor beralamat di Rukan Ujung Menteng Bussiness Center Blok A 39 Lantai II No 202, Jln. Raya Hamengkubuwono IX Ujung Menteng Cakung-Jaktim.
Untuk diketahui, Bendungan Haekrit ini luas Daerah Aliran Sungai (DAS) 19 kilometer (km) persegi dan panjang tanggul 220 meter, tinggi tanggul 16,50 meter dengan daya tampung 2,6 juta meter kubik dan luas genangan mencapai 62 ha.
Embung ini bisa melayani 200 hektare (Ha) lahan pertanian dan air baku 30 liter per detik. (Ronny).


