Wednesday, February 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Cari Keadilan Hukum “Lawan” Putusan Pemerintah, Ratusan Warga Belu Kumpul Uang Logam

ATAMBUA, Theeast.co.id – Keputusan Pemerintah Kabupaten Belu yang memaksakan pelantikan Kepala Desa Leowalu terpilih hasil Pilkades serentak 16 Oktober 2019 yang lalu menjadi polemik panjang hingga ke ranah hukum.

Pasalnya hasil Pilkades di Desa Leowalu terdapat kesalahan fatal dalam pemilihan kepala desa tersebut.

Meskipun demikian Pemerintah Kabupaten Belu tetap melaksanakan pelantikan terhadap Kepala Desa Leowalu terpilih pada Senin, (18/11/2019) oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay di Gedung Wanita Betelalenok, Atambua.

Merasa tidak puas atas pemaksaan pelantikan tersebut, Cakades nomor urut 02 Ignasius Bau bersama para pendukungnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (30/10/2019).

Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memutuskan bahwa Calon Kepala Desa Leowalu, Ignasius Bau selaku penggugat menang atas gugatan terhadap Bupati Belu, Willybrodus Lay dengan nomor perkara 102/G/2019/PTUN.KPG pada, Rabu (20/05/2020) lalu dengan status putusan, gugatan dikabulkan.

Ada lima point dalam putusan tersebut antara lain :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Menjadi Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025, khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;
  3. Mewajibkan Bupati Belu (Tergugat) Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Menjadi Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses pemilihan ulang Kepala Desa Leolwalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 550.500,- (lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);

Terhadap putusan PTUN Kupang ini, Bupati Belu Willybrodus Lay selaku tergugat mengajukan banding. Hal ini terlihat dari status perkara Permohonan Banding pada SIPP PTUN Kupang pada Kamis (28/05/2020).

Banding yang dilakukan Pemda Belu itu menuai kontra versi dari berbagai kalangan. Salah satu tanggapan datang dari pakar Hukum Tata Negara Dr. John Tuba Helan yang saat ini menjadi dosen di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Dr. John meminta kepada Willy Lay agar sebaiknya mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait sengketa Pilkades Leowalu.

“Sebaiknya bupati eksekusi, dari pada banding lalu buat masalah tambah ribet dan biaya tambah mahal. Uang itu untuk membangun fasilitas demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Meski secara hukum, Pemkab Belu dalam hal ini Bupati Belu memiliki hak untuk menempuh jalur hukum selanjutnya namun Tuba Helan menilai sangat tidak etis jika pemimpin harus melawan kembali rakyatnya sendiri di pengadilan.

“Tidak etis pemimpin lawan rakyat di pengadilan, walaupun secara hukum boleh. Apalagi gunakan uang rakyat dari hasil jual singkong, kelapa muda, ojek, ikan kering dan lain-lain,” pungkasnya.

Tanggapan lain datang dari salah satu Wakil Rakyat Belu, Theodorus F. Seran Tefa. Dirinya mengaku sangat menyayangkan langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini Bupati Belu.

Menurutnya, di saat negara lagi membutuhkan banyak biaya untik menanggulangi penyebaran Covid-19 di Insonesia, Bupati Belu malah berperkara melawan rakyatnya sendiri.

Politisi Partai Golkar Kabupaten Belu ini meminta Bupati Belu tidak perlu malu dan harus berbesar hati menerima dan mengeksekusi putusan PTUN. Karena sesungguhnya yang dilakukan calon kepala desa Leowalu bukanlah melawan pemerintahnya, tetapi hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran.

“Tapi kita secara sadar, tahu, dan dengan kemauan yang begitu kuat untuk banding. Saya rasa itu bukan langkah yang bijak. Pemerintah tidak usah malu-malu lagi, kalau memang kalah ya kalah. Pemerintah harus berbesar hati untuk terima dan mengeksekusi putusan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Belu itu mengatakan, sejak awal dalam rapat-rapat terkait pilkades dirinya menyayangkan kebijakan ataupun keputusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sengketa pilkades. Dikatakan, pemerintah selalu menantang masyarakatnya untuk menyelesaikan semua sengketa pilkades lewat upaya hukum bukanlah keputusan yang bijak.

“Secara pribadi saya menyayangkan itu karena kita menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat untuk kembali melawan rakyat. Itu saya tidak sependapat! Sebetulnya ini sangat mudah kalau ada niat untuk kita selesaikan. Tapi, dalam berbagai keputusan termasuk sengketa pilkades-pilkades yang belum selesai juga, pemerintah selalu menawarkan untuk lewat jalur hukum,” kesalnya.

Kesesalan ini pun datang dari masyarakat Leowalu dan Fulur. Ignas bersama masyarakat Leowalu dan Fulur sama sekali tidak ada niatan untuk melawan pemerintahnya sendiri. Mereka hanyalah rakyat jelata yang sedang berjuang mencari keadilan. Karena itu, dengan segala kekurangan yang mereka miliki, mereka berusaha saling bantu untuk bisa mendapatkan keadilan.

Ratusan warga masyarakat Kabupaten Belu di Desa Leowalu dan Desa Fulur wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL ini pun melakukan aksi solidaritas kumpul uang logam dan uang receh untuk membantu akomodasi Cakades Ignasius Bau dalam upaya banding yang akan dilakukan oleh Pemda Belu.

Pengumpulan uang logam itu terjadi di rumah salah satu warga yang berada di RT 005 RW 003, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu pada Selasa (02/06/2020).

Walaupun hari pasar mingguan, ratusan warga yang berasal dari Desa Loewalu dan Desa Kewar itu tetap meninggalkan aktivitas jual beli dan memilih melakukan aksi dukungan dengan datang dan langsung menyumbangkan uang sebesar 1000, 2000 hingga 5000 rupiah.

Uang tersebut itu dimasukkan ke dalam sebuah dus kosong. Sumbangan itu dimaksudkan untuk membantu akomodasi Ignasius Bau dalam rangka mencari keadilan.

“Kami, orang tua, kasihan dengan Ignas, makanya kami kasih uang ojek untuk dia. Tidak banyak, seribu dua ribu yang penting kami bantu dia untuk cari keadilan”. Demikian ujar Yosep Tes Iki (70-an), salah seorang warga Leowalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pius Siri (70-an). Dirinya menjelaskan bahwa pada Pilkades sebelumnya, warga selalu diberikan sosialisasi oleh panitia pemilihan. Akan tetapi, pada pilkades serentak tahun 2019, warga sama sekali tidak mendapatkan sosialisasi. Selain itu, hasil pemilihan Kepala Desa Leowalu tidak disetujui oleh BPD, tetapi bupati malah melantik.

“Karena itu, ketika Ignas pergi cari keadilan, kami sebagai orang tua mau tidak mau harus bantu dia. Biar sedikit yang penting ada sumbangan dari kami,” pintanya.

Melihat aksi warga masyarakat yang mendukungnya untuk mendapatkan keadilan tersebut, Ignasius Bau merasa terharu dan sangat berterimakasih kepada semua elemen yang mendukungnya

“Saya merasa terharu dan sangat berterima kasih kepada para warga yang hari ini sudah datang membantu saya. Walau tak banyak materi yang mereka berikan, tapi sumbangsih semangat dari mereka itulah yang memotifasi saya untuk terus berjuang mencari keadilan,” tutur Ignas. (Ronny).

Popular Articles