Thursday, February 12, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Secara Hukum Keuangan Unipa Harus Dipertanggungjawabkan Kepada Pemda Dan DPRD Sikka

12 (dua belas) tahun sudah usia proses belajar dan mengajar di Yayasan UNIPA telah berjalan, tetapi 12 (dua belas) tahun itu pula pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan UNIPA absen karena tidak pernah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Pemda dan DPRD Sikka selaku pemilik dan pendiri UNIPA. Ini kesalahan siapa, tentu ini kesalahan Yayasan UNIPA, Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan. Kesalahan juga dialamatkan kepada Bupati Sikka Ansar Rera dan DPRD Sikka karena sangat lemah dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap Yayasan UNIPA. DPRD Sikka seolah-olah tersandera kewenangan melakukan pengawasan bahkan diduga kuat kewenangannya itu tergadaikan akibat kepentingan proyek-proyek yang ikut dikerjakan anggota DPRD Sikka akibat dana Pokir. Lemahnya fungsi pengawasan Dewan dan abainya tanggungjawab dan kontrol Bupati Sikka terhadap pengelolaan keungan Yayasan UNIPA, telah menempatkan Yayasan UNIPA seolah-olah menjadi milik oknum Pembina dan Pendiri Yayasan UNIPA, sehingga Yayasan UNIPA merasa tidak perlu dan tidak harus bertanggung atau mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya kepada Pemda, DPRD Sikk, dan Masyarakat Sikka.

Ini memang model sebuah managemen pemerintahan yang sangat buruk di era Ansar Rera akibat Bupati Ansar Rera, mantan Bupati Alexander Longginus dan oknum Yayasan UNIPA lainnya bersekutu dalam satu sikap tidak mau jujur kepada masyarakat Sikka, tidak mau jujur kepada dunia Pendidikan Tinggi dan tidak mau jujur kepada Diri Sendiri. 12 (dua belas) tahun pengelolaan UNIPA dengan sistim managemen yang diduga bersifat tipu muslihat, kebohongan dan munafik, pada gilirannya hanya akan menjadikan Masyarakat dan anak-anak Mahasiwa menjadi korban. Banyak sudah bahkan ratusan Perguruan Tinggi yang gulung tikar akibat managemen yang munafik, management tipu muslihat dan management bohong yang berujung dengan sengketa antara Yayasan dengan Universitas dan Yayasan dengan Pemda selaku pemilik Yayasan bahkan dengan pihak ketiga yaitu Masyarakat.

Kejaksaan Sikka Perlu Intervensi

Yayasan UNIPA cepat atau lambat bahkan tidak terlalu lama lagi akan dihadapkan kepada persoalan sengketa Kepemilikan, sengketa Kepengurusan dan sengketa jewenangan pengelolaan uang Yayasan UNIPA, karena uang Yayasan UNIPA bersumber dari uang Orang Tua Mahasiswa dan Pemda Sikka, maka itu artinya mengelola dana publik. Sebagai Yayasan yang keuangannya atau sumber dananya berasal dari Pemda Sikka dan dari Sumbangan Masyarakat (Orang Tua Mahasiswa), maka UNIPA diwajibkan oleh UU untuk mengumumkan ikhtisar laporan keuangan tahunan dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Jika Yayasan UNIPA tidak pernah melakukan Ikhtisar laporan keuangan tahunan kepada publik dan tidak pernah diaudit oleh Akuntan Publik sesuai dengan UU, maka, atas permintaan pihak ketiga (bisa masyarakat, LSM, Mahasiswa) sebagai pihak yang berkepentingan dengan masa depan UNIPA, dapat meminta penetapan Pengadilan Negeri untuk pemeriksaan terhadap Yayasan UNIPA atau atas nama serta demi kepentingan umum, Kejaksaan Negeri Sikka dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan managemen Yayasan UNIPA dan hal itu sangat mudah dilakukan dalam waktu dekat.

Upaya masyarakat Sikka melalui LSM atau Mahasiswa dan pihak ketiga lainnya yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pihak Yayasan UNIPA guna mengetahui kondisi pengelolaan keuangan Yayasan UNIPA yang selama ini tertutup, tidak pernah dilakukan Ikhtisar laporan tahunan dan tidak ada pertanggungjawaban kepada publik, kepada Pemda Sikka dan DPRD Sikka, sebagai sebuah keharusan Yayasan UNIPA karena mengelola Aset Publik dan dana publik, hal itu merupakan hak dan kewenangan masyarakat yang diberikan oleh UU, sehingga meskipun Yayasan UNIPA masih tetap bungkam dan tidak transparan, tetapi sikap demikian hanya bersifat sementara karena ada jaminan dari UU untuk membukakan jalan melalui penetapan pengadilan atau Kejaksaan Negeri setempat atas nama kepentingan umum dapat memanggil pembina Yayasan, Ketua Yayasan, Bupati Sikka dll. untuk dimintakan pertanggungan jawab terhadap pengelolaan keuangan dan diproses hukum, manakala terjadi penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan UNIPA.

Untuk itu TPDI akan membicarakan persoalan tentang perilaku pembina, pengurus dan pengawas Yayasan UNIPA yang tertutup atau menutup diri dan tidak mau mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan yayasan UNIPA selama 12 (dua belas) tahun ini kepada KAJATI NTT di Kupang dan Ketua Pengadilan Negeri Maumere sekaligus memgajukan permohonan guna mendapatkan penetapan hakim untuk dilakukan audit dan pemeriksaan bidang lainnya. Yayasan UNIPA boleh saja lari-lari ibarat seorang petinju dalam ring tinju untuk rangkul dan menghindar, tetapi yayasan UNIPA tidak akan bisa bersembunyi dari pengejaran oleh masyarakat Sikka, untuk itu kita tunggu tanggal mainnya.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI.)

Popular Articles