ATAMBUA, The East Indonesia – Usai melakukan refocusing dan realokasi anggaran Daerah, Pemerintah Kabupaten Belu mendapatkan anggaran sebesar 73 Miliar Rupiah untuk mengantisipasi dan percepatan penanganan Covid-19.
Dana sebesar 73 Miliar Rupiah ini akan dibagikan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang secara fungsional berkaitan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Plh Sekertaris Daerah Belu, Marsel Mau Meta saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (23/06/2020).
Dijelaskan bahwa permendagri 20 pasal 5 ayat 1 huruf a yang mengatakan bahwa Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan penularan Covid-19, mengajukan rencana kebutuhan belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah.
“Dana itu ada 73 Miliar. Dan berdasarkan Permendagri 20 pasal 5 ayat 1 huruf a, mereka yang sudah minta itu diantaranya RSUD Atambua, Dinas Kesehatan, Satpol-PP dan BPBD Belu,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Belu.
Marsel Mau Meta juga menerangkan dari anggaran 73 Miliar tersebut sudah dibagikan 15 M untuk bidang kesehatan, 25 M untuk Jaring Pengaman Sosial dan 33 M untuk pemulihan dampak ekonomi.
“Untuk anggaran JPS, ada 5 kelurahan yang besok akan saya cairkan. Yang lain akan menyusul sesuai data yang sudah clean and clear,” tandasnya.
Hanya saja dari Dana 73 Miliar tersebut, Marsel Mau Meta mengaku belum tahu persis berapa jumlah anggaran yang sudah dicairkan.
“Saya belum cek ke bidang akuntansi. Tapi dari 73 M, kita sudah bagi 15 M untuk bidang kesehatan, 25 M untuk JPS dan 33 M untuk pemulihan dampak ekonomi,” tuturnya.
Marsel Mau Meta juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Mendagri Republik Indonesia menetapkan Pemerintah Daerah harus menyiapkan dana sebesar 146 Miliar dimana harus memangkas 50 % daripada belanja barang dan jasa. Kemudian belanja modal pun harus dipangkas 50% untuk menutupi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35.
Ketika ditanya terkait penyimpanan dana hasil refocusing dan realokasi di Bank, Kepala BPKAD Belu ini menegaskan bahwa tidak ada penyimpanan uang di Bank manapun bahkan dirinya mempersilahkan aparat untuk menangkap oknum yang kedapatan menyimpan uang tersebut.
“Tidak ada. Begini, ini yang salah kaprah bahwa ini uang ada simpan di Bank. Kalau dana tersebut ada yang bunga-kan silahkan tangkap. Kalau kaban Keuangan bunga-kan itu, tangkap dia,” tegas Marsel Mau Meta.
PLH. Sekda Belu ini juga menerangkan bahwa uang yang dipakai adalah sesuai uang yang masuk didalam Kas Daerah. (Ronny).


