ARAKSI Nilai Kasus Maek Bako di Belu Tidak Sulit Diungkap dan Minta Penyidik Profesional

495
ARAKSI Nilai Kasus Maek Bako di Belu Tidak Sulit Diungkap dan Minta Penyidik Profesional/theeast.co.id

ATAMBUA, The East Indonesia – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi Maek Bako (Porang) pada Dinas Pertanian Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL tidak sulit untuk diungkap sehingga pihak ARAKSI meminta agar penyidik Kepolisian Resort Belu bisa bekerja profesional untuk membongkar uang negara yang diduga disalahgunakan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun saat ditemui awak media ini, Kamis (25/06/2020).

“Sebenarnya kasus ini tidak sulit untuk dibuka. Karena bila kita runut kasus tersebut, ini hanya pengadaan tender, setelah itu bibit datang dibagi tanam hidup atau tidak, nggak terlalu susah. PPK-nya siapa, OPD mana, pihak ketiga siapa, jalan dengan prosedur tender itu, siapa penanggung jawab kemudian kerja siapa, tim PHO siapa,” ungkapnya.

Ketua ARAKSI NTT ini menjelaskan pihak yang harus menjadi penanggung jawab paling pertama adalah tim PHO yang dipercayakan Pemda Belu sebagai ahli untuk memfilter berhasil atau tidaknya program tersebut.

“Tim PHO mengoreksi pada saat bibit itu didatangkan memenuhi syarat sesuai standar, perencanaan baik atau tidak, itu ahlinya ada di dia. Kemudian dikatakan gagal, mati, tanam dan tidak bisa hidup dan sebagainya, tim PHO bertanggung jawab pertama,” pungkas Alfred Baun.

Dirinya menambahkan, setelah diminta tim PHO bertanggung jawab maka datanglah ke PPK, terus ke OPD bersangkutan dalam hal ini Kepala Dinas sebagai pihak yang menyetujui untuk mencairkan anggaran tersebut.

ARAKSI menilai bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, Program Maek Bako tersebut gagal.

“Kalau ARAKSI melihat secara alamiah saja sudah mengatakan gagal, dan kita juga sudah menemui beberapa sumber dan sudah mengakui bahwa ini memang gagal. Terus kesimpulan daripada penyidik untuk tidak dinaikkan kasus ini keatas, ini kenapa? Jadi pertanyaan,” tutur Alfred.

Karena itu pihak ARAKSI meminta agar penyidik jangan berpura-pura melihat kasus ini menjadi sulit untuk diungkap.

“Kita berharap bahwa penyidik jangan sampai pura-pura lihat kasus ini menjadi sulit untuk diungkap. Karenanya kita juga berharap penyidik profesional untuk melihat kasus ini,” tandasnya.

Untuk diketahui pengembangan Maek Bako / Porang di Belu menjadi salah satu program unggulan dalam masa kepemimpinan Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan.

Tidak main-main dalam masa kepemimpinan kedua figur ini telah menggelontarkan sekiranya mencapai 3,9 Miliar Rupiah (Rp. 3.939.021.500).

Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako / Porang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Belu.

Pertama, pada Tahun Anggaran 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp.154.125.000 untuk pengadaan bibit 1.250 Kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan dengan luas lahan 50 hektar.

Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APDD II Perubahan, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp.306.000.000 untuk jumlah bibit Maek Bako sebanyak 2.500 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar dan pengadaannya melalui CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp. 978.612.500 untuk pengadaan 18.448 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar. Pengadaannya pun masih melalui pihak ketiga yang sama, CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pertanian Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako.

Tak tanggung-tanggung, pada 2018 ini Dinas Pertanian Kabupaten Belu menggelontorkan uang negara sebesar Rp.2.376.000.000.

Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan dilakukan CV De Calvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk pengadaan 35.714 umbi dan dibagikan kepada enam kelompok Tani di Kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar. (Ronny).