ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu menambah 56 TPS.
Penambahan jumlah TPS ini merupakan upaya pengurangan kerumunan massa saat pemungutam suara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi awak media, Senin (06/07/2020).
Menurut Mikhael Nahak, sesuai Peraturan KPU terbaru, satu TPS melayani 500 pemilih sehingga di Kabupaten Belu harus penambahan TPS dari 370 menjadi 426 TPS, bertambah 56 TPS.
“Dalam pilkada sebelumnya, satu TPS maksimal melayani 800 pemilih. Namun pilkada di masa pandemi Covid-19 diamanatkan satu TPS maksimal melayani 500 pemilih. Pengurangan jumlah pemilih per TPS inilah menyebabkan jumlah TPS harus bertambah,” pungkasnya.
Diterangkan bahwa penambahan TPS tentunya bepengaruh pada anggaran karena terjadi penambahan petugas termasuk pengadaan APD.
Terpisah, Juru Bicara KPU Belu, Herlince Asa menjelaskan, penyusunan dan pemetaan TPS tambahan sudah dilakukan KPU. Penambahan TPS dilakukan di sejumlah wilayah yang jumlah pemilihnya melebihi 500 orang.
“Maksimal satu TPS itu 500 pemilih. Jadi kita petakan TPS mana yang jumlah pemilih lebih dari 500 orang maka kita tambah TPS,” tandas Herlince.
Herlince mengatakan, saat ini KPU mempersiapkan proses pemutahiran data pemilu yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilu (PPDP). Pemutahiran data pemilu ini berpedoman pada Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Dari hasil pemutahiran data pemilih atau coklit akan direkapitulasi dan di pleno untuk menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya DPS tersebut akan diumumkan kepada masyarakat dengan cara ditempel di kantor desa/kelurahan.
Anggota Komisioner KPU Belu ini juga menambahkan, data pemilih tetap pada pemilu terakhir di Kabupaten Belu diambil pada pemilihan serentak (Pilnas) tahun 2019 lalu dengan jumlah DPT sebanyak 134.122 pemilih.
Penulis : Rony
Editor : Christovao Vinhas


