ATAMBUA, The East Indonesia – Sebanyak 4.511 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 12 Kelurahan di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Belu melalui APBD Belu.
Namun jumlah KPM ini belum pada titik final karena masih membuka peluang bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 namun namanya belum diakomodir dapat segera dilaporkan kepada RT, Lurah, Camat ataupun langsung kepada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Belu.
Hal tersebut diungkapkan PLT Sekertaris Daerah Belu sekaligus Kepala BPKAD, Marsel Mau Meta saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Jumat (10/07/2020).
Disebutkan bahwa baru 5 dari 12 Kelurahan yang sudah menerima bantuan JPS sementara 7 kelurahan lainnya hari ini (10/07) dilakukan proses keuangan.
“Hari ini kita proses keuangan 7 Kelurahan di Kabupaten Belu yang belum menerima bantuan JPS,” pungkas Marsel Mau Meta.
Adapun rincian jumlah penerima Bantuan JPS di 12 Kelurahan yang ada di Kabupaten Belu.
Kelurahan Umanen 699 penerima, Beirafu 414 penerima, Berdao 397 penerima, Rinbesi 67 Penerima dan Manuaman 9 penerima.
Selanjutnya Kelurahan Tenukiik 297 penerima, Fatubenao 558 penerima, Manumutin 874 penerima, Kota Atambua 165 penerima, Tulamalae 295 penerima, Lidak 304 penerima dan Fatukbot 432 penerima.
Akan tetapi, PLT Sekda Belu ini menegaskan bahwa total penerima bantuan JPS tersebut belum pada tahap final karena Pemerintah Daerah Belu masih membuka peluang bagi masyarakat yang juga terdampak Covid-19 namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. (Ronny).


