Friday, December 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

PLT Sekda Belu Tegaskan Dana JPS Tidak Pakai “Orang Dalam dan Luar”

ATAMBUA, The East Indonesia – PLT Sekertaris Daerah Belu sekaligus sebagai Ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Belu, Marsel Mau Meta menegaskan bahwa dalam menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Belu tidak harus memiliki “orang dalam” maupun “orang luar.”

Hal tersebut diungkapkan PLT Sekda Belu Marsel Mau Meta saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Jumat (10/07/2020).

“Soal itu tidak ada orang dalam, tidak ada orang luar. Dia memenuhi syarat, dia memang terdampak dan dia harus dibantu, tidak ada kamu mau dapat bantuan kamu pun orang dalam siapa. Tidak pakai itu. Tidak pakai orang dalam, tidak pakai orang luar. Semua yang terdampak wajib hukumnya untuk dapat,” tegasnya.

PLT Sekda Belu ini pun menerangkan bahwa bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam penerima bantuan sosial akibat pandemi Covid-19 namun memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Belu maka segera melaporkan diri kepada aparat pemerintah setempat yaitu RT, Lurah, Kepala Desa ataupun Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Belu sebagai ketua bidang penanganan dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19 di Kabupaten Belu.

Marsel Mau Meta pun mengecam terhadap oknum yang melakukan usaha penghilangan nama masyarakat yang terdampak Covid-19 karena itu bantuan tersebut merupakan uang Pemerintah bukan uang pribadi yang dibagikan kepada masyarakat.

“Kalau di kelurahan ada halangan langsung menghubungi call center ataupun langsung mendatangi kantor BP4D dengan membawa sertakan KTP dan KK. Prinsipnya jangan sampai ada warga yang memenuhi persyaratan untuk dapat bantuan tapi dia tidak dapat,” tandas Marsel Mau Meta.

Pihak Pemerintah Daerah Belu ini meminta agar para RT, Lurah, Desa dan Camat bisa secara serius memperhatikan masyarakat di Kabupaten yang terdampak Covid-19.

“Kita minta untuk RT, Lurah, Camat untuk betul-betul memperhatikan warganya, tidak usah aneh-aneh. Jadi semua yang memenuhi syarat harus dapat diakomodir tanpa lihat embel-embel lain intinya memenuhi syarat, kita tidak ada urusan,” pungkas Marsel Mau Meta.

PLT Sekda Belu ini juga menjelaskan walaupun sudah ada pembagian bantuan JPS, masyarakat yang terdampak Covid-19 namun belum terdaftar masih bisa mendaftar untuk diterbitkan SK baru untuk diakomodir.

“Walaupun sudah ada pembagian JPS namun masih bisa mendaftar lagi. Kita SK-kan baru,” tuturnya.

Untuk diketahui kriteria penerima bantuan JPS serta dampak sosial dan ekonomi Covid-19 bagi masyarakat di Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020.

  1. Kepada keluaga atau masyarakat miskin/kurang mampu yang terdaftar
    dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS.
  2. Bagi keluarga rentan yang memiliki resiko sosial seperti Penyandang Disabilitas, lanjut usia dan ODHA.
  3. Bagi keluarga rentan terdampak yang kesulitan atau tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan selama wabah Covid-19.
  4. Bagi para pekerja atau buruh, IKM dan UKM yang kehilangan mata pencahariannya atau pendapatannya mengalami penurunan akibat Covid-19.
  5. Kepada penerima yang BELUM mendapatkan bantuan sosial seperti PKH,
    BPNT/sembako dan BST.
  6. Bantuan ini tidak diberikan kepada keluarga yang sudah mampu/kaya, PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Veteran, Tenaga Kontrak Daerah, pegawai BUMN dan BUMD. (Ronny).

Popular Articles