ATAMBUA, The East Indonesia – Fraksi Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu mempertanyakan program budidaya kepiting bakau yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu pada masa kepemimpinan Bupati Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan.
Pertanyaan ini disampaikan anggota DPRD Belu, Manek Rofinus dalam pemandangan umum fraksi Golkar DPRD Kabupaten Belu terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pada Sidang I DPRD Belu, Selasa malam (14/07/2020).
“Fraksi Golkar juga mempertanyakan kemajuan perkembangan dari budidaya kepiting bakau yang sampai saat ini tidak terdengar program budidaya tersebut,” pungkasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerintah Daerah Belu saat dibacakan oleh Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan pada lanjutan sidang I DPRD Kabupaten Belu, Kamis siang (16/07/2020) menerangkan bahwa kegiatan pengembangan budidaya kepiting bakau dilaksanakan pada dua tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2017 di Desa silawan, Kecamatan Tasifeto Timur dan Tahun Anggaran 2018 di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Hasil produksi pengembangan budidaya kepiting bakau pada tahun 2018 dengan hasil 220 kg dari jumlah benih yang ditebar sebanyak 1100 ekor dengan harga jual 700/kg.
Sementara pada tahun 2019 sebanyak 600 kg dari jumlah benih yang ditebar sebanyak 3100 ekor.
Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan juga menjelaskan bahwa terkait kegiatan pengembangan kepiting bakau tidak bisa dilaksanakan sepanjang tahun karena secara alamiah benih kepiting tersedia hanya pada awal dan pada saat musim hujan yaitu akhir bulan November sampai dengan bulan Februari. (Ronny).


