DENPASAR, The East Indonesia – Pemerintah Provinsi Bali akan mendeklarasikan Penerapan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru besok di Nusa Dua Bali, pada Kamis (30/7/2020). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menjelaskan, deklarasi Penerapan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru akan digelar di Pulau Peninsula Nusa Dua yang akan dihadiri oleh sejumlah menteri bila tidak berhalangan. Deklarasi tersebut digelar dalam rangka membuka kembali pariwisata Bali bagi wisatawan nusantara (Wisnus) yang sebelumnya tertutup akiba Pandemi Covid19. “Deklarasi tersebut sebenarnya hanya mau menyampaikan pesan bahwa Bali sudah siap menerima kunjungan wisatawan dari seluruh Indonesia. Namun harus diingatkan bahwa walaupun Bali sudah siap menerima kunjungan tetapi tetap dalam protokol kesehatan. Bahkan, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat bagi siapa saja yang ingin masuk ke Bali,” ujarnya di Denpasar, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, seluruh stakeholder pariwisata Bali memberika apresiasi yang sangat tinggi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Bali yang telah bekerja dengan sangat maksimal sehingga bisa ditekan laju penularan Covid19 di Bali. Data terakhir menunjukkan, jumlah kasus positif di Bali sebanyak 3249 orang. Dari jumlah tersebut, ada 80,86% yang sembuh atau sebanyak 2.627 orang. Sedangkan jumlah yang meninggal sebanyak 48 orang atau hanya 1,48% dan jumlah kasus aktif sebanyak 574 orang atau sekitar 17,67%. “Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Bali yang telah bekerja keras untuk menekan laju penularan Covid19 di Bali. Sebab dengan itu, pariwisata Bali memutuskan untuk kembali membuka secara bertahap mulai dari yang lokal Bali, Wisnus dan kemudian Wisman,” ujarnya.
Sekalipun sudah dideklarasikan dan dibuka bagi seluruh Indonesia namun Bali tetap mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan, Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan surat edaran tentang persyaratan orang yang akan masuk ke Bali. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar orang bisa masuk ke Bali. Namun yang paling penting adalah mereka sudah mengantongi surat keterangan kesehatan bebas Covid19 melalui swab test yang masih berlaku selama 14 hari atau minimal mereka mengantongi rapid test yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. “Tujuannya adalah agar orang yang ke Bali tidak membawa virus. Jangan sampai terjadi klaster baru dalam destinasi pariwisata Bali. Ini yang tidak kita inginkan,” ujarnya. (Axelle Dae).


