Polres Belu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Penghinaan dalam Grup WhatsApp Arisan Online

1050
Polres Belu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Penghinaan Dalam Grup WhatsApp Arisan Online/theeast.co.id
Polres Belu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Penghinaan Dalam Grup WhatsApp Arisan Online/theeast.co.id

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu telah menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan penghinaan yang disampaikan dalam grup WhatsApp arisan online Listya Dewi Arisol.

Dugaan penghinaan ini dilakukan oleh beberapa member kepada admin arisan online Listya Dewi Arisol, Coni Amelia Tesalonika melalui komentar-komentar di grup WhatsApp saat terhentinya arisan online dimana admin merasa sudah rugi besar dengan memilih rekap global karena ratusan member yang sudah tidak lagi aktif.

Dugaan penghinaan ini pun dilaporkan Coni Amelia Tesalonika bersama dugaan pembocoran rekening saldo Bank di Polres Belu, pada Senin (04/05/2020).

Kapolres Belu AKBP Clifry S Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ditemui awak media ini mengungkapkan bahwa kasus arisan online terkait penghinaan yang disampaikan dalam grup WhatsApp para member arisan online Listya Dewi Arisol sudah menetapkan 2 orang tersangka namun tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.

Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas yang ada untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu.

“Terkait penghinaan sudah ditetapkan dua tersangka, MU dan TN. Sementara dilengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kasat Sepuh Siregar.

Terkait akan adanya tersangka lain, dirinya menjelaskan bahwa akan mengikuti dulu sesuai mekanisme dan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Yang jelas sudah ada tersangka 2 orang. Apakah akan nambah atau tidak tergantung hasil pemenuhan unsur pasal,” tandas AKP Siregar. (Rony).