DENPASAR – Ratusan guide lokal mandarin mendatangi Kantor Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai Badung, Kuta Selatan pada, Senin (9/4) sekitr pukul 10. 00 wita. SKedatangan pramuwisata ini untuk meminta pertanggungjawaban Imigrasi terkait maraknya guide asing yang beroperasi secara ilegal di Bali. Hal tersebut disampaikan ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), I Nyoman Nuarta.
HPI Bali menuding pihak Imigrasi tidak tegas dalam menindaki guide asing yang beroperasi ilegal. Hal ini menjadi pemicu kasus pemukulan terhadap seorang guide lokal Mandarin beberapa waktu lalu yang telah diamankan di Polsek Kuta. “Imigrasi ini hangat-hangat tai ayam. Tidak jelas dalam menegakan aturan,” ujarnya.
Mengingat kasus pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang rekan mereka, diketahui otak pelakunya adalah orang asing. Sungguh disesali ternyata otak dari pelaku dari kasus pemukulan ini masih bebas berkeliaran.
Menyikapi hal tersebur, ratuasan guide lokal ini mendesak pihak imigrasi mengambil langkah tegas dalam menindak para pramuwisata asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.
“Kedatangan kami penuh damai. Kami hanya ingin menyampaikan agar aturan bisa ditegakan pihak imigrasi,khususnya pada guide asing yang ilegal,” ujarnya.
Saat tiba di Imigrasi Ngurah Rai, ratusan guide lokal mandarin yang berbusana bali ini diterima oleh wasdakim di lantai tiga. Sebelum naik, mereka berkumpul di areal lobby Imigrasi, beberapa perwakilan akhirnya diperkenankan masuk untuk menyampaikan aspirasi.
Diketahui bahwa penganiayaan yang menimpa salah satu guide Mandarin, Edi (36) pada, Jumat (6/4) di Warung Kita Tuban berujung pada penetapan seorang supir pribadi bernama Made Yastono sebagai tersangka kasus pemukulan. Meski begitu, pihak guide lokal mendorong polisi mengusut tuntas kasus ini serta menyeret otak intelektual dari kasus penganiayaan.
Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno Wimoko Minggu (8/4) menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui saat kejadian memang melakukan pemukulan. Itu dilakukan tidak lain adalah sebagai upaya pembelaan terhadap majikannya, Ahui.
Made Yastono sebagai tersangka kasus nempeleng sesuai fakta hukum dan saksi – saksi. Proses hukum berjalan dalam Tipiring Pasal 352,” terang Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya kemarin.
Dijelaskan, hal tersebut diperkuat dari hasil visum terhadap korban yang juga tidak ditemukan hal – hal yang merintangi aktivitas korban sehari – hari pasca kasus tersebut. Sehingga yang bersangkutan hanya dijerat Pasal 352 KUHP.
Laporan: Saverinus Suryanto


