DENPASAR, The East Indonesia – Berkas pemeriksaan kasus yang menimpa musisi Bali Jerinx SID dinyatakan lengkap, sehingga pada Kamis (27/8/2020), tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana mengatakan bahwa setelah dinyatakan lengkap maka Jerinx berserta barang bukti akhirnya diserahkan ke Kejaksaan dari penyidik di Polda Bali. “Pihak kejaksaan tetap melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” ujar Gendo.
Menurutnya, sekalipun sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan, namun penahanan tetap dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali. Hal ini sangat dimaklumi karena Lapas Kerobokan saat ini masih ditutup untuk sementara. Oleh karena Lapas Kerobokan masih ditutup maka seluruh tahanan kejaksaan akan ditahan di Polda Bali. “Saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dengan alasan bahwa Lapas Kerobokan masih tutup,” ujarnya. Selama penahanan dari Kejaksaan akan dilakukan pemeriksaan untuk penanganannya.
Menurut Gendo, pihaknya akan terus meminta penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Bali terhadap kliennya. Penjaminnya adalah isterinya bernama Nora dan keluarganya. “Kami tadi juga sudah menyampaikan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi, terutama JPU dan yang menjadi penjamin adalah Nora istrinya. Suratnya sudah kami kirim dan mereka menyampaikan akan mempelajari dan nanti akan memberikan keputusan,” ujarnya.
Sementara Jerinx sendiri saat dikonfirmasi mengaku siap menjadi relawan Covid-19. Ia menyampaikan, pada 13 Agustus 2020, polisi mengadakan pemeriksaan lengkap terhadap dirinya dengan swab. Hasilnya dinyatakan negatif. Kemudian pemeriksaan terhadap keluarganya, hasilnya juga negatif. “Padahal saya dan keluarga saya sudah kontak langsung dengan ratusan bahkan ribuan orang terkait kegiatan bagi-bagi sembako kepada masyarakat, namun hasilnya tetap negatif,” ujarnya.
Untuk itu ia bersedia menjadi relawan agar Kementerian Kesehatan memeriksa dirinya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa hingga saat ini dirinya masih negatif walau sudah berkontak dengan ribuan orang. “Saya tidak akan terbebas dari rasa takut yang berlebihan sebagai warga negara Indonesia, berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukannya bukan karena saya cengeng tapi karena saya melihat banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini,” ujarnya.(Axelle Dae).


