ATAMBUA, The East Indonesia – Sembilan orang camat ditambah seorang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Belu menjalani klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu karena dugaan melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Netralitas (ASN) berkaitan dengan acara ritual adat yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2020 di Desa Dubesi, kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Klarifikasi ini sudah dilakukan sejak tanggal 3 September 2020 oleh anggota komisioner dan petugas Bawaslu Kabupaten Belu. Direncanakan pula dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Belu akan segera menyerahkan hasil klarifikasi dalam bentuk kajian dan direkomendasikan ke Komisi ASN di Jakarta. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (06/09/2020).
Dijelaskan bahwa pihak Bawaslu mengklarifikasi terkait kegiatan tersebut didalamnya ada deklarasi terkait dukungan terhadap salah satu bakal paslon.”Buat kita ikuti acara adat itu tidak ada masalah. Yang bermasalah adalah pernyataan-pernyataan diduga mengarah pada dukungan pada salah satu paslon,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Belu ini menerangkan klarifikasi tersebut dalam proses kajian dan segera miliki putusan. “Hari ini berkasnya dirampungkan. Paling lama besok kita akan beri rekomendasi ke komisi ASN karena kewenangannya kan ada disana. Komisi ASN-lah yang menentukan itu pelanggaran atau bukan,” pungkasnya.
Apabila terdapat pelanggaran maka sanksinya pun akan ditentukan oleh Komisi ASN karena pihak Bawaslu belum memakai undang-undang Pilkada terkait undang-undang ASN. “Tugas kami meneruskan rekomendasi ke komisi ASN,” tutur Andre Parera.
Diterangkan bahwa selain 9 orang camat, terdapat pula kepala BKPSDMD Belu sebagai Ama Nai-nya (Tua Adat), 2 kepala Desa dan Master of Ceremony.
Untuk diketahui, dilansir dari portal resmi Bawaslu Kabupaten Belu http://belu.bawaslu.go.id/ menjelaskan bahwa menindaklanjuti temuan bawaslu Nomor 04/TM/PB/Kab.19.03/IX/202 terkait dengan acara ritual adat yang dilaksanakan pad atanggal 29 Agustus 2020 di Desa Dubesi kecamatan Nanaet Dubesi maka Bawaslu Kabupaten Belu mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap 9 (Sembilan) Camat yang menghadiri kegiatan tersebut serta sejumlah kepala desa yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Mereka diundang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Netralitas ASN, dimana pada acara adat tersebut, diduga mereka memberikan pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati belu.
Klarifikasi dilakukan sejak tanggal 3 September 2020, dimana pada tanggal 3 september 2020 klarifikasi dilakukan terhadap 4 orang camat dan 2 orang kepala desa serta MC yang memandu acara tersebut. Klarifikasi dilanjutkan pada tanggal 4 September 2020 dengan mengundang 5 camat lainnya untuk didengar keterangannya.
Dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Belu, terdapat 9 (sembilan) orang camat yang menghadiri kegiatan tersebut diantaranya Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk serta Camat Nanaet Duabesi, sedangkan 3 orang camat lainnya tidak hadir yaitu Camat Tasifeto Timur dan Camat Lasiolat, sementara Camat Kakuluk Mesak hadir di bagian awal acara, tetapi tidak sempat mengikuti acara pernyataan-pernyataan politik dari masing-masing camat tersebut.
Proses klarifikasi ini sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Belu memiliki waktu 3 + 2 (maksimal 5 hari kalender) dalam proses penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, paling lambat tanggal 6 September 2020, Bawaslu Belu sudah harus ada putusan.
Terhadap proses penanganan pelanggaran ini, Bawaslu tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada karena belum ada calon bupati dan kampannye belum dimulai. Tetapi dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Netralitas ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Karena menggunakan undang-undang ASN, maka sesuai dengan regulasi Bawaslu hanya melakukan klarifikasi dan kajian serta merekomendasikan hasil klarifikasi dan hasil kajian tersebut ke Komisi ASN. Selanjutnya Komisi ASN yang berwenang melakukan kajian ulang dan memutuskan dan menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan dan apa sanksinya. (Ronny).


