ATAMBUA, The East Indonesia – Excavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang dihibahkan sejak tahun 2016 lalu kini menjadi polemik yang lagi hangat di wilayah Pemerintah Kabupaten Belu.
Ditambah lagi dalam RDP bersama Bupati Willy Lay dan masyarakat Penerima Manfaat Kelompok Paroki Stella Maris Atapupu masih digantungkan karena belum mendapatkan suatu kesimpulan akhir.
Permasalahan excavator ini pun akhirnya harus menjadi perhatian dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, MM yang dikukuhkan oleh Gubernur NTT sejak tanggal 26 September 2020 di Kupang dengan masa tugas sampai dengan tanggal 5 Desember 2020.
Pada hari pertama bertugas, Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk langsung menggelar konferensi pers dengan seluruh wartawan di Kabupaten Belu yang digelar di Ruang Rapat Bupati Belu, Senin (28/09/2020).
Ketika ditanyakan terkait excavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ternyata Zakarias Moruk ini sudah mendalami sebelum pengukuhan sebagai Pjs Bupati Belu dan mengungkapkan bahwa permasalahan utamanya adalah administrasi.
“Terkait ekskavator yang sudah ramai dan hangat di publik. Setelah saya dalami dari Kupang, ini permasalahannya kecil yaitu administrasi. Persoalan ekskavator itu adalah administrasi. Barang ini tercatat dimana dan untuk siapa?” tandasnya.
Karena itu Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk berjanji akan segera menelusuri administrasi dari excavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
“Saya akan telusuri administrasinya. Bukan penggunaannya tapi administrasi nya. Sehingga saya menyampaikan bahwa pada saat RDP itu adalah suatu ungkapan baik dari semua pihak terkait dengan kondisi dan posisi Excavator itu sendiri. Tapi yang saya lihat itu administrasinya,” pungkasnya. (Ronny)


