ATAMBUA, The East Indonesia – Polemik perekrutan relawan covid-19 di kelurahan – kelurahan yang ada di kabupaten Belu yang mana terindikasi terjadi penyimpangan dan saling lempar tanggung jawab antara Kasatpol PP dan para Lurah.
Hari pertama bertugas di Belu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, MM pun telah mengetahui permasalahan tersebut dan menyatakan sementara menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini terungkap dalam jumpa pers bersama semua awak media di Ruang Bupati Belu, Senin (28/09/2020).
Polemik terkait penggunaan dana covid-19 di Kabupaten Belu ini ternyata sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan karenanya Pjs Bupati Belu Zakarias Moruk akan menunggu hasil audit tersebut.
“Tentang relawan covid-19 dan lainnya kami masih menunggu hasil audit BPK dan pasti ada solusi,” pungkasnya.
Dijelaskan bahwa sebenarnya relawan covid-19 sudah ada pada gugus tugas Covid-19 yang mana menangani bagian medis sehingga perlu untuk dilihat kembali apakah sesuai tupoksi atau tidak.
“Yaa saya dengar disini juga ada relawan covid di kelurahan-kelurahan. Sesungguhnya ini sudah ada di gugus tugas. Relawan itu bagi mereka yang menangani medis. Tetapi nanti di Belu akan kami lihat kembali. Untuk relawan covid ini apakah sesuai tupoksi ataukah salah atau kita tempatkan di pos-pos yang sesuai,” pungkas pria yang juga selaku Wakil Ketua bidang pengawasan keuangan gugus tugas Covid-19 Provinsi NTT.
Sebelumnya diberitakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Belu mengungkapkan bahwa terkait dengan perekrutan relawan covid-19 di Kabupaten Belu, persyaratan dan proses rekrutmennya ada pada 12 Lurah yang ada di Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Hal ini dikatakan Kasat Pol PP Belu, Aloysius Mikhael Fahik saat dikonfirmasi awak media media ini di ruang kerjanya, Senin (14/09/2020).
Pernyataan tersebut dinyatakan karena pihaknya hanya mengetahui soal pembayaran terkait honor para 204 relawan covid-19 yang tersebar di semua Kelurahan yang ada di Kabupaten Belu.
“Saya tidak tahu menahu tentang relawan itu, syarat-syarat teknisnya seperti apa. Yang saya tahu, saya bayar mereka punya honor karena mereka punya nama-nama ada dalam SK Bupati. Kalau pembayaran kepada mereka kami tahu tapi soal teknisnya bagaimana, syaratnya bagaimana itu bukan urusan kami,” pungkas Alo Fahik.
Mekanisme terkait perekrutan dan segala persyaratan terhadap relawan covid-19 yang diupah sejak bulan Juni, Juli dan Agustus itu ada pada pihak Lurah masing-masing.
“Itu mekanismenya terjadi dibawah. Lurah-lah yang merekrut anak-anak itu menjadi relawan covid. Perekrutan itu ditingkat kelurahan bukan Sat pol yang rekrut. Mekanisme perekrutan bukan ada pada kami,” tandasnya.
Kasat Pol PP Belu ini juga menerangkan bahwa alasan pihaknya yang membayar upah para relawan covid-19 dikarenakan mekanisme pencarian Biaya Tak Terduga (BTT) mengharuskan dititipkan pada rekening salah satu OPD yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Belu bidang pencegahan.
“Mereka ini kebetulan kerjanya itu melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Nah kebetulan juga kami ini Sat pol PP ini tergabung dalam gugus tugas bidang pencegahan maka mereka punya honor itu pol PP lah yang urus,” ujar Alo Fahik.
Dirinya juga memaparkan terkait tugas para relawan covid-19 yang tertuang dalam SK, diantaranya menyajikan informasi penting terkait penanganan Corona virus seperti nomor telpon rumah sakit, nomor telpon ambulans; melakukan deteksi dini Corona virus dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke kelurahan/desa, mencatat keluar masuknya warga ke tempat lain, pendataan warga yang baru datang; memastikan kegiatan warga berkumpul atau kerumunan banyak orang seperti pengajian, pernikahan, hiburan dan sebagainya.
“Apakah ini butuh kemampuan teknis, tidak perlu kan? Kan cuman butuh orang yang mau bekerja,” imbuh Alo Fahik.
Sementara itu terkait dengan adanya pengurus partai politik yang juga dilibatkan sebagai relawan covid-19, Kasat Pol PP menegaskan hal ini masih akan dievaluasi dan apabila diperpanjang SK mereka maka orang tersebut akan digantikan.
“Ini kan kita akan evaluasi kalau masih diperpanjang sampai September, Oktober, November maka kita akan ganti,” singkatnya.
Ketika ditanya terkait adanya relawan yang sudah kerja mendahului SK, Kasat Pol PP Belu ini juga membenarkan hal tersebut terjadi pada beberapa kelurahan seperti kelurahan Umanen, Lidak dan Berdao.
“Ada relawan di beberapa kelurahan malah mereka kerja duluan SK seperti Umanen, Lidak, Berdao,” pinta Alo Fahik.
Kasat Pol PP Belu juga menegaskan bahwa keputusan merekrut para relawan covid-19 ini diambil dalam keadaan darurat suasana pandemi.
“Ini keputusan diambil dalam keadaan darurat. Cara berpikirnya itu dulu. Kalau suasana pandemi dianggap suasana normal nah itu salah, itu keliru. Kapan kita kasih pengumuman, kapan kita buka pendaftaran, walaupun ini mekanisme bukan terjadi di kami, mekanisme terjadi dibawah,” tuturnya. (Ronny)


