Wednesday, December 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Terungkap, Perekrutan Relawan Covid-19 di Belu Atas Perintah Lisan

ATAMBUA, The East Indonesia – Polemik perekrutan relawan covid-19 di Kabupaten Belu perlahan-lahan mulai terkuak ke permukaan. Salah satunya, bahwa proses perekrutan relawan covid-19 benar dilakukan oleh para Lurah namun hanya berdasarkan perintah lisan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) klarifikasi perekrutan relawan corona virus desease 2019 (covid-19) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Kamis (01/10/2020).

Pertemuan ini menindaklanjuti RDP beberapa waktu yang lalu bersama Kasat Pol PP Belu dan penjabat Sekda Belu Marsel Mau Meta.

Dalam RDP yang lalu itu pihak DPRD menanyakan pola rekrutmen terhadap relawan covid-19 di kabupaten Belu dimana waktu itu dijawab oleh kasatpol PP bahwa pihaknya hanya bertugas untuk membayar dan proses rekrutmen itu dilakukan oleh masing-masing Lurah.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Belu, Benny Manek dan dihadiri oleh Wakil Ketua komisi I Marthen Nai Buti bersama anggota DPRD Belu Komisi I, Apri Hale, Febby Djuang, Edu Mau Boi, Martina Kolo Hale dan Adhy Manek di ruang Komisi I, Kamis (01/10/2020).

Pertemuan ini pun diikuti oleh 12 Lurah yang ada di Kabupaten Belu diantaranya Lurah Atambua, Walde Taek Bere; Lurah Fatubenao, Joseph Kaseng Laka; Lurah Tenukiik, Maria Filomena Pareira; Lurah Manumutin, Albertus Nai Mau; Lurah Beirafu, Wati Leki; Lurah Berdao, Fernando Mau Luan; Lurah Tulamalae, Martinus Loe Mau; Lurah Umanen, Raymundus Mau; Lurah Rinbesi, Viana Tae; Lurah Manuaman, Selviana Seran; Lurah Lidak, Ludovikus A. Lakuloi dan Lurah Fatukbot, Nikolaus Nai Leto.

Dalam RDP tersebut, Benny Manek selaku Ketua Komisi I DPRD Belu mengajukan beberapa pertanyaan awal diantaranya pihak DPRD menanyakan kedudukan para Lurah dalam Satuan gugus tugas Covid-19 dan apakah benar relawan direkrut oleh pada Lurah? Bila benar maka kriterianya apa saja yang digunakan para Lurah dalam merekrut relawan covid-19 tersebut?

Mewakili para Lurah, Selviana Seran selaku Lurah Manuaman perekrutan relawan covid-19 di Kabupaten Belu berawal dari rapat bersama pimpinan OPD dan Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu JT Ose Luan pada tanggal 29 April 2020.

“Dalam rapat itu kami diberi perintah untuk merekrut relawan yang berfokus pada pemuda-pemudi di Kelurahan. Dalam pertemuan itu memang kami meminta juknis, meminta surat tertulis sebagai dasar untuk kami merekrut. Karena kami tidak mendapat sehingga kami juga belum mengirimkan nama-nama itu,” pungkasnya.

Lurah Manuaman ini kemudian menjelaskan bahwa tanggal 10 Mei 2020 dirinya mendapat telepon dari Camat untuk segera mengirimkan nama-nama relawan covid-19. Perekrutan dilakukan dengan komunikasi lisan dengan RT-RW.

Karena tidak ada kriteria yang diberikan, Lurah Manuaman ini mengambil inisiatif dengan membuat kriteria sendiri yang mana standarnya pemuda yang aktif di kelurahan dengan catatan berpendidikan dan bisa tahan terkait virus Corona ini.

“Akhirnya inisiatif kami bahwa kami melihat dari sisi positif dimana relawan ini baik dari sisi pencegahan penyebaran covid-19. Kami pun melihat pemuda-pemuda yang aktif di kelurahan seperti karang taruna,” tandasnya.

Nama-nama relawan itu kemudia dikirimkan ke Kecamatan. Setelah itu menurut Lurah Manuaman mereka sudah tidak dapat kabar lagi.

“Kami baru terima SK relawan ini tanggal 14 Juni 2020. Karena SK sudah ada di kami dan sebagai lurah kami loyal pada atasan dan perintah ini SK jadi kami lanjutkan,” pintanya.

Pernyataan lain pun datang dari Albertus Nai Mau selaku Lurah Manumutin yang menjelaskan bahwa rekrutmen tenaga relawan covid-19 setiap Kelurahan jumlah relawannya tidak sama. Kelurahan yang RT-nya 35 kebawah relawannya ada 15 orang sementara RT-nya 35 keatas relawannya sebanyak 20 orang.

Sementara itu menjawab pertanyaan terkait posisi Lurah dalam Satuan gugus tugas Covid-19 di Kabupaten Belu, Lurah Tulamalae, Martinus Loe Mau mengatakan bahwa para Lurah tidak berada dalam gugus tugas tersebut.

Dirinya pun mempertegas terkait perekrutan relawan covid-19 dibenarkan bahwa proses perekrutan relawan dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan Bupati Belu Willybrodus Lay di Lantai 1 Kantor Bupati Belu.

“Waktu itu disampaikan bahwa pihak Bappeda diminta untuk menyiapkan semuanya dalam artian mungkin surat terkait dengan kriteria atau apa untuk disampaikan kepada kami, Lurah dalam merekrut relawan. Tetapi dalam perjalanan ternyata secara tulisan, kami terus terang tidak mendapatkan. Kita diminta secara lisan segera mengirimkan calon relawan yang kita rekrut. Disini kami sebagai pihak Kelurahan, kita yang punya masyarakat ya kami usulkan berdasarkan permintaan tadi melalui Kecamatan,” pungkasnya. (Ronny)

Popular Articles