Selama 4 Tahun Menjabat, Harta Kekayaan Bupati Belu Willybrodus Lay Naik 6,4 Milyar

1143
Selama 4 Tahun Berkuasa, Harta Kekayaan Bupati Belu Willybrodus Lay Naik 6,4 Milyar/theeast.co.id

ATAMBUA, The East Indonesia – Harta kekayaan Bupati Belu Willybrodus Lay mengalami peningkatan sebesar Rp.6,4 miliar yang terjadi selama 4 masa kepemimpinannya sebagai Bupati Belu periode 2015-2021

Berdasarkan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, setiap penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Lantas bagaimana dengan Bupati Belu, Willybrodus Lay yang pada Pemilukada 2020 ini kembali mencalonkan dirinya berpasangan dengan Wakil Bupati Belu, Drs. J. T. Ose Luan?

Berdasarkan penelusuran pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan pribadi Bupati Belu periode 2015 – 2019 pada akhir tahun 2019 tercatat sebesar Rp.15.414.152.527 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.6.445.294.661 dibandingkan kekayaan yang dilaporkan pada saat pencalonan 2015 silam sebesar Rp.8.968.857.886 dan mata uang asing USD 27,212.

Kenaikan tersebesar diperoleh dari komponen Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan). dimana pada 2015 dilaporkan sebanyak 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Belu dan Kota Kupang dengan nilai total sebesar Rp.6.075.000.000.

Sementara pada tahun 2019 komponen harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) tersebut bertambah menjadi 43 bidang dengan total nilai sebesar Rp.11.505.577.000.

Penambahan yang signifikan juga berasal dari Harta Bergerak Kas dan Setara Kas dimana pada tahun 2015 dilaporkan sebesar Rp.2.171.357.866 dan USD 27.212 bertambah menjadi Rp.3.553.575.527 pada LHKPN Periodik 2019 yang dilaporkan pada tanggal 28 April 2020 dengan NHK 207767.

Pada laporan ini 2019 ini Bupati Belu Willybrodus Lay tidak mempunyai kas dalam bentuk mata uang asing.

Komponen harta lainnya yang dilaporkan adalah Harta Bergerak Transportasi dan Mesin senilai Rp.155.000.000 dan harta bergerak lainnya sebesar Rp.200.000.000.

Untuk diketahui berdasarkan pemberitaan Kompas.com menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan kepala daerah sesuai PP No.75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok bupati sebesar Rp2.100.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp.3.780.000.

Bupati Belu yang juga saat kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Belu periode 2020-2024, Willybrodus Lay saat dihubungi oleh awak media ini, Selasa (27/10/2020) melalui telpon seluler, tidak diangkat dan pesan WhatsApp pun belum dibalas. (Ronny)