Friday, December 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pjs Bupati Belu Pertanyakan Rekomendasi Bawaslu Terhadap Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dari Kepala BKPSDMD

ATAMBUA, The East Indonesia – Penjabat Sementara Bupati Belu, Zakarias Moruk mempertanyakan rekomendasi Bawaslu Belu terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Belu, berinisial AS.

Pernyataan dilontarkan pasalnya peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Kepala BKPSDMD Belu dilakukan secara bersama dengan 9 orang camat di Kabupaten Belu.

Pelanggaran Netralitas ASN ini terjadi saat acara ritual adat yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2020 di Desa Dubesi, kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu.

Pada acara tersebut 9 (Sembilan) Camat yang menghadiri kegiatan itu serta kepala BKPSDMD Belu sebagai Ama Nai-nya (Tua Adat) diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN, dimana pada acara adat tersebut, mereka memberikan pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon Bupati Belu.

Anehnya hingga saat ini, terhadap sembilan camat sudah diberikan sangsi, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu (1) tahun, namun Kepala BKPSDMD Belu berinisial AS masih dalam kondisi “nyaman.”

Karena itu saat ditanya terkait kelanjutan proses rekomendasi Kepala BKPSDMD Belu, Pjs Bupati Belu, Zakarias Moruk mengatakan bahwa pihak Pemda Belu belum mendapatkan hasil rekomendasi dari Komisi ASN.

Pjs Bupati Belu juga mempertanyakan rekomendasi Kepala BKPSDMD Belu juga diberikan kepada Komisi ASN bersama 9 orang camat.

“Hasilnya dari KASN kami belum dapat. Usulan dari Bawaslu apakah hanya 9 camat saja atau termasuk kepala BKPSDMD? itu saya tidak ikuti karena kami menerima setelah mendapat rekomendasi dari KASN,” pungkas Pjs Bupati Belu, Zakarias Moruk saat ditemui awak media ini, Kamis (12/11/2020).

Pjs Bupati Belu ini juga menyatakan bahwa kemungkinan rekomendasi Kepala BKPSDMD Belu tersebut masih berada di Komisi ASN.

“Apakah saat ini rekomendasinya masih ada disana? Saya juga tidak dapat informasi itu, karena itu tergantung rekomendasi dari Bawaslu,” tandas Zaka Moruk.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera saat dikonfirmasi awak media ini terkait hal tersebut diatas, Kamis (12/11/2020) via telepon, SMS maupun Pesan WhatsApp belum meresponnya. (Ronny)

Popular Articles