DENPASAR, The East Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali akan melakukan pengawasan secara ketat tentang politik uang dan sejenisnya di masa tenang. Komisioner Bawaslu Bali Ketut Rusia saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (5/12/2020) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, rapat terkait dengan pelaksanaan kegiatan patroli Pengawasan Anti Politik Uang dan Larangan dalam masa tenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil WalikotaTahun 2020 sudah dilakukan pada Sabtu pagi (5/12/2020).
“Patroli politik uang akan digelar selama tiga hari berturut-turut, hingga malam hari menjelang pencoblosan mulai tanggal 6 hingga 8 Desember tengah malam. Berdasarkan pengalaman dan informasi bahwa di hari-hari terakhir terjadi cara-cara yang tidak patut dan berpotensi melanggar hukum dalam upaya memenangkan Pilkada. Ini yang harus diawasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap politik uang dan larangannya lainnya dilakukan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor : 0822/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 dan Surat Edaran Nomor : 0824/ K.BAWASLU/PM.00.00/XII/2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Maksud dan tujuan dilakukannya Patroli Anti Politik uang dan larangan dalam masa tenang ini adalah untuk memastikan dalam masa tenang tidak terjadinya kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini larangan dalam melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020, tidak melakukan praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Hal lain yakni idak melibatkan aparatur sipil Negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan/atau perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan terhadap larangan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan dan menghimbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara dan meminta kepada para pendukung atau tim sukses untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid – 19 pada hari pemungutan suara.
Menurut Rudia, patroli tersebut menekankan untuk melakukan pengawasan ketat terutama terhadap potensi-potensi pelanggaran terkait money politik, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 187A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Kita harus memaksimalkan upaya terkait pencegahan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada masa tenang, terutama terkait dengan money politik yang merupakan kejahatan pemilu, money politik ini secara tegas dilarang oleh Undang – Undang, yaitu pasal 187A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sanksinya pun jelas yaitu pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. Kendati dengan sanksi yang cukup berat, namun potensi terjadinya bisa dikatakan cukup besar, mengingat juga masyarakat kita yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid – 19,” ujarnya.
Penulis|Axelle Dae|Editor|Christovao Vinhas.


