Friday, December 5, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Satpol PP Buleleng Tertibkan Baliho Tanpa Izin dan Kedaluarsa

SINGARAJA, The East Indoensia – Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya tanpa izin dan sudah kedaluarsa, di seputaran Kota Singaraja, Senin (11/1/2021). Penertiban baliho dan spanduk ini dilakukan agar lebih tertata dan memperindah wajah kota Singaraja.

Terkait dengan penertiban, Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, penertiban ini akan dilakukan selama enam hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 16 Januari. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali Nomor 893/131/SET/SATPOL PP. Dimana diputuskan untuk melaksanakan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya yang mengganggu estetika, keindahan dan kebersihan kota. Penertiban ini dilakukan serentak di seluruh Bali.

“Kami akan melakukan eksekusi terhadap Baliho dan atribut lainnya yang izinnya sudah kedaluarsa, robek, dan tanpa izin akan ditertibkan oleh Satpol PP. Karena baliho-baliho itu selama ini dipasang atau dipaku di pohon atau di tempat-tempat fasilitas umum, sehingga membuat kota tampak kumuh, dan berdampak negatif terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata, ” ungkap Suyasa.

Gede Suyasa menambahkan, pihaknya juga akan memberikan kesempatan bagi pemilik yang merasa telah memasang baliho, spanduk atau atribut lainnya di tempat yang tidak sesuai, untuk mencabut atau menurunkan sendiri atributnya. “Hari ini kami berikan kesempatan untuk mencabut sendiri. Kalau belum dicabut, maka akan langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” terangnya.

Penulis|Wismaya|Editor|Chris

Popular Articles