ATAMBUA, The East Indonesia – Awalnya para aparat Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu diadukan oleh warganya dikarenakan tidak membayar tuntas uang tunai hak penerima BLT Dana Desa akibat pandemi Covid-19 pada November 2020.
Sempat dipanggil DPRD untuk melakukan klarifikasi pada akhir tahun lalu, namun para aparat Desa tidak mengindahkan undangan para wakil rakyat tersebut.
Waktu pun berlanjut hingga awal tahun 2021, tepatnya kemarin, Senin (11/01/2021) setelah mendapatkan lagi surat undangan dari pihak DPRD tertanggal 07 Januari 2021, para aparat Desa Mandeu akhirnya hadir di gedung DPRD Belu guna menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Belu.
Dalam RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Belu, Benedictus Manek dan dihadiri juga oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Belu diantaranya Marthen Nai Buti, Febby Djuang dan Madhy Manek.
Hadir pula dalam Rapat tersebut, Heribertus Luan (Kepala Desa Mandeu), Paulus Nahak (Sekertaris), Kornelis Seran (Bendahara), Guido Mauk (Ketua BPD Mandeu), Getrudis Manek (Warga Mandeu) dan Elias L Mau (Pihak Inspektorat Daerah Belu).
Ketua komisi I DPRD Belu, Benny Manek pun langsung mengutarakan pada pokok persoalan yaitu laporan pembagian Dana BLT Desa Mandeu dan meminta penjelasan dari para aparat Desa Mandeu.
Kepala Desa Mandeu, Heribertus Luan menjelaskan bahwa dirinya sebagai Kepala Desa Mandeu hanyalah sebagai pengguna anggaran Desa namun bukan selaku pembayar.
“Semua tugas kewenangan itu diberikan kepada bendahara untuk melakukan pembayaran BLT,” pungkasnya.
Dikatakan bahwa waktu itu usai bertemu ibu Getrudis, Heribertus lantas langsung menanyakan hal tersebut pada bendaharanya.
Namun dirinya tidak lagi menanyakan kekurangan pembayaran ini kepada keempat penerima BLT yang dilaporkan karena takut dinilai intervensi ataupun intimidasi.
“Saya terus terang tidak lagi berkunjung untuk menanyakan persoalan ini karena saya berpikir sudah ada laporan masyarakat mengadukan ke Inspektorat sehingga sebaiknya inspektorat melakukan tindak lanjut langsung dan itu pun sudah dilakukan pihak inspektorat dengan door to door ke rumah masyarakat penerima tersebut,” ujar Kades Mandeu.
Heribertus menegaskan bahwa pembayaran BLT DD di Mandeu tidak bermasalah karena semua penerima menandatangani tanda terima pembayaran.
“Pembayaran kurang itu barang kali masalah atau keadaan di lapangan. BLT ini sebenarnya tidak terima satu kali namun karena penambahan 21 KK ini satu kali pencarian maka kita instruksikan kepada bendahara untuk membayar satu kali kalau tidak datang ke kantor desa maka langsung membayar ke rumah bersangkutan,” pintanya.
Kades Mandeu lalu memberikan kesempatan kepada bendaharanya untuk menjelaskan lebih lanjut.
“Tanggal 26 itu saya bukan antar uang tetapi saya melakukan pembayaran dan saya mengatakan ini tanda tangan disini. Ini kuitansi sementara,” ujar Bendahara Desa Mandeu, Kornelis Seran.
Diungkapkan bahwa penerima atas nama Paulus Manek, Novita Muti dan Paulus Seran itu tidak ada kekurangan sama sekali semuanya dibayar 2 juta 7 ratus ribu rupiah.
Sementara untuk pembayaran kepada penerima ibu Aplonia Loni Seran, Bendahara Desa Mandeu menerangkan bahwa itu bukannya dilakukan pemotongan namun kekeliruan pembayaran dan setelahnya sudah dikomunikasikan dan yang bersangkutan waktu itu masih berada di Kupang.
“Itu memang ada kekurangan, ada kekeliruan tetapi saya tidak pernah katakan diam-diam saja. Setelah beliau pulang dari Kupang saya sudah lengkapi dan sudah ditandatangani,” imbuh Kornelis Seran.
Sementara itu pihak Inspektorat Daerah Belu, Elias L Mau mengatakan bahwa setelah mendapatkan pengaduan, pihak inspektorat pun sudah turun monitoring ke lokasi dan kenyataannya ada pembayaran yang kurang
“Untuk beberapa masyarakat yang haknya dibayar masih kurang waktu itu disarankan untuk segera ditindaklanjuti dan sudah ditindaklanjuti oleh Bendahara untuk kekeliruan mereka,” urainya.
Usai mendengarkan klarifikasi dari beberapa pihak, Ketua Komisi I DPRD Belu, Benny Manek pun menyimpulkan bahwa pada intinya hak masyarakat sudah terpenuhi sesuai dengan yang seharusnya dan diharapkan kedepannya para aparat Desa bisa lebih teliti dalam mengelola keuangan Desa.
“Kalau tidak ada keadilan bagi masyarakat maka kita luruskan disini seusai aturan. Namun semuanya sudah diberikan sesuai hak maka kita harapkan untuk bisa lebih berhati-hati lagi mengelola keuangan Desa,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Aparat Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu diduga melakukan pemotongan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Covid-19.
Dugaan pemotongan uang BLT DD Mandeu tersebut terlihat pada beberapa warga yang mendapat jumlah bantuan tunai kurang dari jumlah yang seharusnya.
Hal ini diadukan salah seorang warga Desa Mandeu, Getrudis Manek kepada awak media ini di Atambua, Kamis (03/12/2020).
Dijelaskan bahwa para aparat Desa yaitu Heribertus Luan selaku Kepala Desa Mandeu, Kornelis Seran selaku Bendahara Desa Mandeu dan Paulus Nahak selaku Seketaris Desa Mandeu dalam pembagian dana BLT tambahan tahun 2020 untuk 21 KK, ditemukan kecurangan dalam pembagian
dana BLT tersebut terhadap beberapa masyarakat.
Ada beberapa masyarakat yang mengalami dugaan pemotongan BLT DD Mandeu diantaranya;
1. Aplonia Lomi Seran/ terima Rp. 1.950.000
2. Paulus Manek Rp. 2.000.000
3. Novita Muti Rp. 2.500.000
4. Paulus Seran Rp. 2.000.000
“Dari 4 orang yang namanya diatas menerima bantuan tunai uang dengan nilai yang tidak sama dimana tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima,” pungkas wanita yang akrab disapa Rin.
Sebenarnya uang BLT yang harus diterima oleh 21 KK tersebut sebagai berikut yaitu;
Terhitung bulan April-Juni 3 bulan x 600.000 = 1.800.000
Terhitung bulan Juli – September 3 bulan x 300.000 = 900.000
Sehingga jumlah seharusnya yang diterima adalah Rp. 2.700.000.
Getrudis pun menyampaikan bahwa dugaan kecurangan pembagian BLT DD Mandeu ini bisa terlihat dimana pembagian kepada 21 KK tidak dilakukan secara transparan dan pada saat pembayaran terdapat pula bendahara Desa tidak memberikan bukti berupa tanda tangan kwitansi.
“Dia (bendahara desa) datang antar uang hari Kamis pagi (26/11) ke adik saya Lomi. Disaat dia datang kasih uang tapi tidak beri tanda tangan dan kuitansi. Dia bilang diam-diam dan tidak boleh omong karna ini kamu sendiri yang dapat,” ujarnya.
Hal ini, dirinya sudah memperbincangkan bersama Kepala Desa Mandeu Heribertus Luan dengan menanyakan jumlah KK BLT DD Mandeu dan jumlah uang yang harus diterima.
“Pak Kepala Desa jawab saya tambahan ada 21 KK dan masing-masing terima dua juta tujuh ratus ribu,” urainya.
Getrudis lantas menanyakan alasan mengapa ada KK yang menerima tidak sampai jumlah uang yang disampaikan Kepala Desa Mandeu.
“Pak Kepala Desa bilang sekarang kamu ke rumah bendahara dan minta lagi. Namun saya jawab saya tidak akan pergi minta, saya mau angkat masalah ini karena Kepala Desa ini sebenarnya bapak Heribertus atau Cornelis?” Imbuhnya.
Tidak hanya kepada awak media ini, sebagai salah seorang masyarakat yang peduli terhadap kejadian ini, Getrudis telah melaporkan dugaan kecurangan pemotongan BLT DD Mandeu kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, Pjs Bupati Belu, Kajari Belu, DPRD Belu dan Polsek Raimanuk.
Diterangkan saat pengaduan kepada pihak DPRD Belu, Senin (30/12), Wakil Ketua II DPRD Belu langsung memerintahkan stafnya untuk mengkonfirmasi Kepala Desa agar bertemu di Gedung DPRD Belu guna melakukan klarifikasi dan disepakati jam 2 siang. Namun karena Kepala Desa beralasan hujan maka klarifikasi pun tidak bisa dilakukan.
Dirinya berharap permasalahan ini bisa cepat diatasi oleh pihak yang memiliki wewenang serta pembagian BLT DD Mandeu yang dilakukan khususnya kepada 21 KK ini dapat dilakukan secara transparan dan jujur sehingga masyarakat dapat terlayani secara baik.
Sementara itu, Kepala Desa Mandeu Heribertus Luan saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (03/12/2020) melalui telepon seluler menerangkan bahwa dirinya tidak tahu akan pemotongan tersebut.
“Saya tidak tahu ada pemotongan. Nanti tanya bendahara karena yang bayar bendahara,” pintanya.
Dirinya membenarkan bahwa jumlah uang yang seharusnya diterima berjumlah Rp 2.700.000 dimana 3 bulan kali Rp 600 ribu dan 3 bulan lagi kali Rp 300 ribu.
“Kalau ada pengaduan, kita menanti klarifikasi karena jangan sampai yang mengadu bukan sasaran. Saya mau 21 KK ini mengadu dengan berita acara pengaduan yang jelas. Kita ini kan hidup di negara ini perlu kejelasan ya,” tutur Heribertus.
Dirinya juga menyebutkan bahwa informasi pengaduan ini sudah didengar di media sosial namun pihaknya tak ingin menanggapi karena hanya akan memperkeruh suasana.
Kepala Desa Mandeu ini menegaskan bahwa secara aturan, tugas pengelolaan keuangan itu adalah tugas yang diberikan kepada bendahara berdasarkan keputusan.
“Kalau bendahara melakukan pembayaran itu betul, itu tugas dia. Saya cuman lihat kalau pembayaran itu jelas semua sudah tanda tangan. Untuk SPJ nya saya tanda tangan terakhir tetapi saya melihat format pembayarannya. Jadi kalau memang ternyata dari masyarakat atau dari penerima mengatakan bahwa mereka terima tidak lengkap saya butuh klarifikasi karena supaya tahu salah itu ada dimana,” urainya.
Heribertus Luan juga menegaskan apabila pihak yang berwajib telah mendapatkan pengaduan tersebut segera menindaklanjutinya sehingga semuanya dapat terbuka.
“Mudah-mudahan pihak berwajib kalau misalnya ada pengaduan segera menindaklanjuti pengaduan itu supaya semuanya bisa terang, saya menanti,” ucapnya. (Ronny)


