Denpasar – Masih Ingat dengan Kasus pembunuhan terhadap bocah cantik yang bernama Engeline di Denpasar Bali tepatnya di tanggal 16 Mei tahun 2015 silam?
Peristiwa ini membuat geger banyak orang karena sejumlah fakta mengejutkan di balik peristiwa tersebut.
Kala itu hakim memutuskan kalau Engeline tewas akibat kekejaman ibu tirinya, Margriet Christina Megawa. Margriet Christina Megawa juga dihukum berat oleh hakim. Selain itu, kasus ini membuat pembantu rumah tangga di rumah Engeline, Agus Tai Handamai alias Agus, ikut terseret dalam kasus tersebut.
Kematian bocah cantik Engeline Megawe ini merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan. Waktu itu, bocah malang ini berusia delapan tahun.
Peristiwa ini menjadi populer dalam berbagai media di Indonesia diawali dengan pengumuman kehilangan anak tersebut (semula disebut Angeline) dari keluarga angkatnya melalui sebuah laman di facebook berjudul “Find Angeline-Bali’s Missing Child”. Perjalanan kasus Engeline ini yang menyedot perhatian publik hampir di di seluruh dunia tidak terlepas dari bantuan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.
Saat itulah tampil seorang perempuan yang gagah dan berani bernama Siti Sapurah yang saat itu menjadi pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kota Denpasar yang menangani perempuan dan anak.
Bisa saja lembaga ini pada waktu itu boleh harus bangga punya tokoh sekaliber Siti Sapurah.
Sebab, sepak terjangnya dalam mengungkap kasus pembunuhan Engeline luar biasa gesitnya. Boleh terbilang sosok Siti Sapurah ini lebih gesit dari aparat terkait yang menangani kasus hilangnya Engeline. Awal mula, lembaga yang menangani perempuan dan anak ini yang didampingi oleh Siti Sapurah sudah memiliki kekhawatiran bahwa hilangnya Engeline bukan karena diculik atau melarikan diri, tapi justru dibunuh.
Naluri Siti Sapurah, sebagai seorang ibu pada waktu itu tajam, sebab menurutnya Engeline bukan hilang tetapi sudah meninggal dan mayatnya masih ada di dalam rumah yang ditinggal bocah cantik itu. Ternyata benar, apa yang dirasakan oleh Siti Sapurah terbukti. Pada hari Rabu, 10 Juni 2015 Jasad Engeline ditemukan dalam kondisi membusuk di bawah pohon pisang, ditutup sampah, terkubur bersama bonekanya di halaman belakang rumahnya di jalan Sedap Malam Denpasar.
Penuturan lain Siti Sapurah sebelum mayat Engeline belum ditemukan ialah, dimana dirinya begitu intens menjaga TKP pada waktu itu. Siti Sapurah menuturkan pada saat itu dirinya bersama para jurnalis menjaga TKP. Berawal dari keyakinan dirinya bahwa Engeline masih berada di dalam TKP. Namun telah meninggal. Setelah Engeline ditemukan dalam keadaan meninggal, Siti Sapurah tak hanya diam sampai disitu saja. Perjuangannya sebagai lembaga perpanjangan tangan Pemerintah Kota Denpasar yang menangani perempuan dan anak waktu itu terus mengawal hingga sampai proses persidangan di pengadilan dalam menuntut para pelaku yang dianggap keji telah membunuh Engeline bocah cantik yang tak berdosa.
Saksi demi saksi diperiksa, pada tanggal 6 Juli 2015, Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi pembunuhan Engeline di Tempat Kejadian Perkara di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar dihadiri dua tersangka. Tanggal 29 Juli 2015, praperadilan yang diajukan Margriet ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Pada waktu itu Hakim tunggal Achmad Peten Sili menilai bahwa pihak pemohon, Margriet, melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel & Associates, tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya bahwa termohon (Polda Bali) dalam menetapkan tersangka (Margriet) tidak didasari adanya alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tidak beralasan.
Selanjutnya, pada tanggal 7 September 2015, berkas perkara tentang pembunuhan Engeline dinyatakan sudah lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan dua tersangkanya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dalam berkas tersebut, tertera sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, dan penelantaran anak.
Sidang perdana kasus pembuhunan Engeline digelar pada tanggal 22 Oktober 2015, pada sidang tersebut jaksa menyebutkan jika Margriet menyuruh Agus Tay untuk menguburkan jasad Engeline dengan iming-iming uang, Margriet pula yang menyuruh Agus untuk menyalakan rokok dan menyundutkannya ke tubuh Engeline, dan hal tersebut sesuai dengan hasil visum RSUP Sanglah Denpasar. Dalam persidangan tersebut jaksa mengungkapkan bahwa tanggal 16 Mei 2015, Margriet memukuli Engeline berkali kali pada bagian wajah dengan tangan kosong hingga hidung dan telinga Engeline mengeluarkan darah. Pembunuhan Engeline kemudian direncanakan dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
Tepat Senin 29 Februari 2016, Ketua majelis hakim, Edward Harris yang memimpin sidang pada waktu itu akhirnya memvonis Margriet Christina Megawe, dijatuhi hukuman seumur hidup. Margriet dijatuhi vonis hukuman karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis seumur hidup untuk Margriet sontak disambut tepuk tangan semua pengunjung sidang. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara Agus Tay Hamda May, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 29 Februari 2016. Ketua majelis hakim Edward Harris menuntut Agus Tay karena terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah Engeline.
Kedua pelaku telah dihukum, namun bagi Siti Sapurah, kasus Engeline masih menyimpan misteri. Sebab Menurut dirinya bukan hanya Margriet dan Agus yang menjadi pelaku di balik meninggalnya Engeline. Siti Sapurah masih menyakini ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik pada waktu itu. Namun pihak penegak hukum tidak berani dan serius dalam mengungkapkannya.
Kisah menarik yang diungkap oleh Siti Sapurah saat menangani kasus Engeline, yaitu pada saat proses sidang di Pengadilan.
Siti Sapurah menuturkan bahwa dirinya sempat diusir oleh kedua anak Margriet yaitu Ivon dan Kristin dari dalam ruang sidang di Pengadilan. Siti Sapurah memaparkan, dirinya diusir karena menurut anaknya Margrite itu Siti Sapurah tidak layak mengikuti jalannya sidang hukum ibu mereka yang menjadi pelaku meninggalnya Engeline.
Tragedi itupun direkam oleh awak media yang ikut juga menyaksikan proses persidangan pada waktu itu. Dan videonya telah diunggah di chanel youtube.
Begitulah cerita singkat dari kisah Engeline. Serta peran Siti Sapurah dalam menangani kasus ini. Daripada itu juga, mungkin kita penasaran ingin mencari tau siapa sebenaranya sosok Siti Sapurah?
Berikut ini adalah profil singkat mengenai sosok yang satu ini.

Ipung atau Mbak Ipung, adalah nama pena dari Siti Sapurah. Wanita Kelahiran Denpasar tanggal 13 bulan 10 tahun 1968 ini merupakan buah cinta dari ibu Hajah May Sarah dan bapak Muhamad Sabik keturunan Bugis-Makassar. Siti Sapurah adalah Aktivis yang bergerak dalam bidang perempuan dan anak.
Berawal dari kasus Geng Perempuan GPC (cewek Maco Performance) yang adalah kasus pertama dalam penanganannya, Siti Sapurah semakin menunjukkan totalitasnya sebagai pemerhati kasus perempuan dan anak. Berada bersama dalam naungan organisasi Bali Starti selama 4 tahun di bidang perempuan dan anak pulalah yang mengantarnya dalam Lembaga Perlindungan Anak (LPA) selama 4 tahun. Bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengantar beliau kepada pencapaian besar atas perannya sebagai pengacara dalam memecahkan kasus Angelina. Siti sebagai pengacara mendampingi Hamidah ibunda bocah kelas 2 SD (red:Engelina) yang dibunuh di rumahnya di jalan sedap malam 26 Denpasar Bali. Keberaniannya yang dinilai cukup dengan analisis tajamnya membongkar konspirasi dibalik kasus Angeline membuat media semakin menyoroti wanita yang dikenal peramah ini. Dengan wajah khasnya yang eksotis dan kecerdasan Siti Sapurah semakin membuat banyak foto-fotonya menjadi foto headline media cetak dan online. Kekaguman yang terus menjamur dimana-mana tidak menyuruti semangat beliau untuk mengambil langkah yang dalam agar hukum dapat ditegakan dengan baik dalam kasus Angeline.
Siti Sapurah yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Warmadewa Bali sejak kecil memang bercita-cita menjadi pengacara. Terobsesi dari sebuah drama tentang perjuangan seorang perempuan yang divonis karena membunuh laki-laki yang memperkosanya, Siti Sapurah kini bukan hanya berhasil menjadi pengacara tetapi mampu mengangkat harkat dan martabat perempuan. Terbukti, dalam beberapa kesempatan Ipung mendapat beberapa penghargaan. Penghargaan dari salah satu radio pada tahun 2000 karena perjuangannya membela kaum perempuan hingga masuk nominasi inews maker di salah satu stasiun telivisi.
Seperti halnya orang lain yang memiliki idola, Siti Sapurah mengidolakan
Mantan Perdana Menteri Inggris, Margaret Hilda Thatcher, yang terkenal dengan julukan “Si Wanita Besi” atau “Iron Lady” dan presiden Perempuan dari Filipina, Maria Corazon Sumulong Cojuangco Aquino. Sehingga tidak heran dia kuat sekaligus terlihat berbeda. Mbak Ipung mempunyai keinginannya yang belum terwujud yaitu ingin membuat sebuah rumah aman untuk menampung perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Niat mulia ini didasari kunci kesuksesan yang baginya adalah tidak lebih dari menjalani semua apa kata hati. Totalitas.
Siti Sapurah kini menjadi pengacara. Baik dalam kasus pidana maupun perdata.
Penulis: Remigius Nahal


