ATAMBUA, The East Indonesia – Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan den Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk segera melakukan beberapa pekerjaan dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kabupaten Sambas – Kalimantan Barat), Mota’ain (Kabupaten Belu – NTT), dan Skouw (Jayapura – Papua).
Hal ini terdapat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021 tentang percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Mota’ain, dan Skouw.
Dalam instruksi tersebut Presiden Jokowi meminta untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Mota’ain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Presiden tersebut.
Selain itu dalam instruksi presiden juga meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Gubernur Papua untuk :
a. memfasilitasi penyiapan lahan siap bangun;
b. mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan
c. menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.
Kepada Bupati Bupati Sambas, Bupati Belu, dan Walikota Jayapura juga diinstruksikan untuk :
a. menyediakan lahan siap bangun;
b. mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan
c. menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.
Dalam instruksi Presiden ini juga menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga melaksanakan dan menyelesaikan
program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Mota’ain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden dan
lampirannya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun lampiran instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Mota’ain, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu;
1. Penyediaan bibit sapi dalam rangka peningkatan produksi ternak dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penyediaan bibit sapi dalam rangka peningkatan produksi ternak di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia
2. Pembangunan rumah potong hewan standar ekspor uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya rumah potong hewan standar ekspor di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia
3. Pembangunan kawasan peternakan terpadu Sonis Laloran dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan kawasan peternakan terpadu Sonis Laloran di Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu dengan luas 500 Ha yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia
4. Pembangunan industri pakan ternak ayam dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan industri pakan ternak ayam di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
5. Pembangunan embung air baku di Kecamatan Lamaknen dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan embung air baku di Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu dengan kapasitas produksi 1 liter/detik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
6. Pembangunan / revitalisasi pasar rakyat dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan / revitalisasi 1 pasar rakyat di Kecamatan Lamaknen Selatan dan Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 2 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
7. Pembangunan sumur bor air tanah dalam dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan sumur bor air tanah dalam di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 2 unit dengan kapasitas produksi 1 liter/detik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
8. Pembangunan jalan masuk Sonis Laloran dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan jalan masuk Sonis Laloran di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu dengan panjang 0,8 KM oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
9. Pembangunan gedung/Depo non-SRG dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan gedung/Depo non-SRG di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
10. Penanganan jalan penghubung PLBN Mota’ain – Atapupu dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan penghubung PLBN Mota’ain – Atapupu dengan panjang 6 KM yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
11. Penanganan jalan dalam kota Atambua yang terhubung dengan jalan simpang Halilulik dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan dalam kota Atambua yang terhubung dengan jalan simpang Halilulik di Atambua dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
12. Penanganan jalan yang menghubungkan Atapupu – Oekusi (RDTL) dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan yang menghubungkan Atapupu – Oekusi (RDTL) dengan volume 14,25 KM yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
13. Penanganan jalan yang menghubungkan Kupang – RDTL, melalui Kupang – TTS – TTU – Simpang Halilulik – Atambua – Atapupu – Mota’ain – RDTL dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan yang menghubungkan Kupang – RDTL, melalui Kupang – TTS – TTU – Simpang Halilulik – Atambua – Atapupu – Mota’ain – RDTL dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
14. Penanganan ruas jalan Lalu – Turiskain dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan ruas jalan Lalu – Turiskain di Lasiolat, Raihat dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
15. Penanganan ruas jalan Fulur – Nualain – Henes dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan ruas jalan Fulur – Nualain – Henes dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
16. Pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan Perbatasan Mota’ain dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan Perbatasan Mota’ain dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
17. Pembangunan embung teknis Naekasa dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan embung teknis Naekasa dengan volume 1 unit oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
18. Pembangunan embung teknis Lo’okeu dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan embung teknis Lo’okeu dengan volume 1 unit oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
19. Pembangunan SPBU Mota’ain dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan SPBU Mota’ain dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
20. Pembangunan jalan desa di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan jalan desa di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur dengan panjang 0,6 KM oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. (Ronny)


