Wednesday, January 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pemda Belu Telah Siapkan Payung Hukum Penggunaan Dana BTT TA 2021

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Belu akhirnya telah menyiapkan payung hukum untuk penggunaan anggaran terhadap Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Belu.

Tanpa menunggu pengesahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Pemda Belu harus segera menggunakan anggaran tersebut karena situasi kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Belu pada awal tahun 2021 yang terus meningkat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belu, Marsel Mau Meta kepada awak media ini menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Daerah Belu telah menyiapkan puyung hukum untuk penggunaan anggaran BTT dalam penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu, Rabu (27/01/2021).

Diterangkan bahwa payung hukum yang digunakan, diantaranya;

1. Peraturan Bupati Belu Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk penanganan COVID-19 (coronavirus disease 2019) di Kabupaten Belu

2. Keputusan Bupati Belu nomor 15 HK 2021 tentang pemanfaatan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu

Dengan lampiran Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Belu, yaitu;
1. Bidang Kesehatan, anggarannya 13.253.976.716 Rupiah
2. Bidang penanganan dampak ekonomi, anggarannya 2,5 miliar rupiah
3. Bidang Jaring Pengaman Sosial (JPS) anggarannya 5 miliar rupiah
4. Rencana lainnya 1,5 Miliar Rupiah

“Untuk sementara ini uang yang tersedia di BTT seluruhnya ada 22.253.976.716 rupiah,” pungkas Marsel Mau Meta.

Mantan Pejabat Sekda Belu ini pun menyampaikan bahwa dengan adanya payung hukum ini maka Anggaran BTT sudah bisa digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkenan dengan terlebih dahulu mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penggunaan dana BTT.

Saat ini ada tiga OPD yang telah mengajukan RKA yaitu;
1. Rumah Sakit Atambua dengan pengajuan anggaran ± 40 miliar rupiah
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dengan pengajuan anggaran ± 13 miliar rupiah
3. Dinas urusan Pemakaman jenasah Covid-19 dengan pengajuan anggaran ± 1,5 miliar rupiah

“Usulan dari OPD berkenan ini masih harus di review lagi oleh Pihak Inspektorat yang tentunya akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” ujar Marsel Mau Meta.

Kepala BPKAD Belu ini juga menerangkan apabila Anggaran BTT untuk menangani Covid-19 di Kabupaten Belu masih kurang maka tentunya pihak Pemerintah Daerah Belu akan melakukan lagi refocusing dan realokasi belanja yang ada di APBD Belu yang dirasa belum terlalu penting untuk dilaksanakan pada tahun 2021.

Untuk diketahui, per 28 Januari 2021 kasus konfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Belu sendiri saat ini ada 107 kasus.

Sebelumnya diberitakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Belu terus meningkat bahkan awal tahun 2021 ini sudah ada 5 warga Belu yang telah meninggal dunia akibat serangan virus Corona dan dikuburkan di pemakaman umum Masmae, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat.

Namun hingga saat ini ternyata dana Belanja Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Belu yang salah satunya termasuk untuk Covid-19 belum juga bisa terpakai.

Para petugas pun mulai kewalahan dengan penanganan terhadap para pasien Covid-19 yang ada di Kabupaten Belu dimana anggarannya juga belum bisa digunakan ditambah lagi APD yang sudah hampir habis terpakai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belu, Marsel Mau Meta kepada awak media ini menjelaskan bahwa anggaran Covid-19 sesungguhnya secara spesifik dituangkan dalam Belanja Tak Terduga dimana membiayai hal-hal yang bersifat emergency/gawat darurat, Senin (18/01/2021).

Untuk tahun 2021, dirinya mengatakan bahwa dalam RAPBD pihak Pemda Belu mengajukan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat anggaran BTT sebesar 9 miliar rupiah. Namun saat itu pihak DPR merasionalisasi 5 miliar rupiah dengan hanya meninggalkan 4 miliar rupiah untuk anggaran BTT.

“Tetapi saat evaluasi, kami dari Pemerintah sudah meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi diperintahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penjadwalan belanja- belanja modal yang belum urgent untuk ditambahkan di Belanja Tak Terduga yang mana untuk membiayai segala sesuatu termasuk didalamnya Covid-19,” pungkas Marsel Mau Meta.

Diungkapkan oleh kepala BPKAD Belu bahwa saat ini pihaknya belum bisa mengeksekusi Anggaran Belanja Tak Terduga dikarenakan sistem pengelolaan Keuangan tahun anggaran 2021 sangatlah tergantung pada aplikasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Kami belum dieksekusi itu karena sistem pengelolaan Keuangan 2021 itu tergantung dari aplikasi yang dilakukan oleh Kemendagri. Sistem Informasi itu yang membuat kami sampai dengan saat ini belum bisa print DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).Kami seluruh kabupaten Kota ini tergantung sekali dengan sistem ini,” tandasnya.

Namun pihak Pemda Belu telah berupaya dengan cara lain yaitu dengan menyiapkan payung hukum untuk dapat segera menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

“Kami belum bisa eksekusi. Hari ini kita siapkan dulu payung hukumnya supaya kita bisa segera menggunakan uang ini mendahului pengesahan DPA karena ini emergency. Ini hal-hal yang perlu kita ambil tindakan sesegera mungkin. Mudah- mudahan hari ini kami bisa selesaikan,” pinta Marsel Mau Meta.

Kepala BPKAD ini juga mengatakan bahwa berdasarkan pedoman penyusunan APBD, pihaknya akan menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkenan (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit) dan meminta untuk segera mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penggunaan dana BTT. (Ronny)

Popular Articles