Thursday, January 22, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Positif Meningkat, Bali Tersisa 500 Kamar Isolasi dari 17 Hotel

DENPASAR, The East Indonesia – Kasus positif di Bali terus meningkat dari hari ke hari. Akibatnya, tingkat keterisian kamar isolasi di Bali juga semakin hari semakin berkurang. Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid19 Bali Dewa Indera mengatakan, ada dua jenis kasus positif di Bali yakni positif tidak bergejala atau OTG dan positif sakit. Yang positif tidak bergejala, pemerintah sudah mewajibkan agar melakukan karantina terpimpin. Pemerintah sudah melarang melakukan karantina mandiri di rumah sebab tidak terkontrol dan bisa berakibat tertular penyakitnya kepada anggota keluarga yang lain. “Saat ini sudah ada 17 hotel yang dijadikan lokasi karantina. Dan mungkin akan terus bertambah setiap harinya. Sebab ini fluktuatif jumlahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (29/1/2021).

Karena kasus terus meningkat maka jumlah kamar yang masih tersisa hingga saat ini tinggal 500 lebih kamar. Pemerintah akan terus berupaya untuk menambahkan jumlah kamar hotel untuk merawat sekitar 2000 kasus positif dengan kualifikasi OTG. Beberapa hotel yang sudah dibooking antara Ina Grand Bali Beach Hotel, Ina Kuta Hotel, Sanur Prime Plaza. Bila tidak ada perkembangan maka jumlah hotel akan ditambah. “Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan, yang OTG harus ditempatkan di tempat karantina yang dikelolah pemerintah. Untuk hotel akan kita tambahkan,” ujarnya. Ini bertujuan untuk memutuskan klaster keluarga yang mendominasi selama ini.

Ia mengatakan, karena klaster mendominasi maka karantina di rumah dilarang. Sebab klaster keluarga itu berhubungan dengan aktifitas masyarakat. Aktifitas masyarakat yang dimaksud adalah kegiatan ekonomi, aktifitas adat, budaya dan agama. Dalam surat edaran sudah disampaikan pembatasan-pembatasan. Pembatasan yang dimaksud adalah pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah orang dalam satu kegiatan dan pembatasan kapasitas orang dalam satu ruangan. Pembatasan jam operasional yakni hanya sampai pukul 20.00 Wita kecuali pesanan online karena tidak menimbulkan kerumunan. Pembatasan kegiatan adat dan budaya dimana jumlah peserta tidak boleh lebih dari 25 orang. Pembatasa kegiatan dalam ruangan, dimana jumlah keterisian ruang kerja tidak melebihi 25%.

Penulis|Axelle Dae|Editor|Chris.

Popular Articles