ATAMBUA, The East Indonesia – Pihak KPU Belu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si selaku termohon secara terbuka menolak menjawab permohonan yang telah dibacakan pemohon (Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay – JT. Ose Luan) dimuka persidangan pendahuluan pada tanggal 26 Januari 2021 yang lalu.
Tentunya penolakan ini memiliki alasan yang begitu mendasar sehingga disampaikan langsung dalam sidang lanjutan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa siang (02/02/2021).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6) bersama hakim panel Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H dan Dr. Wahiduddin Adams, SH., M.A.
Sidang lanjutan untuk perkara nomor 18 Kabupaten Belu ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
Majelis hakim, Dr. Anwar Usman pun langsung meminta termohon (KPU Kabupaten Belu) untuk menyampaikan pokok-pokok jawaban terhadap permohonan pemohon, Paket Sahabat jilid II, Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan.
Hal ini pun kemudian ditanggapi oleh Pihak KPU Kabupaten Belu melalui kuasa hukumnya, Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si didampingi Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak.
Diterangkan bahwa dirinya akan bacakan jawaban termohon KPU Kabupaten Belu terhadap perkara nomor 18/PHP. BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Belu nomor urut 1 yakni Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan.
Namun sebelum memberikan jawabannya, termohon (KPU Belu) menyampaikan untuk menolak memberikan jawaban yang telah dibacakan pemohon (Willy Lay – Ose Luan) beberapa waktu yang lalu dalam sidang pendahuluan.
“Sebelum termohon menyampaikan jawabannya, termohon menyampaikan menolak untuk menjawab permohonan yang telah dibacakan pemohon dimuka persidangan pendahuluan pada tanggal 26 Januari 2021,” tegas Edy Halomoan Gurning.
Penolakan ini dikarenakan ada terdapat 2 hal penting yaitu;
1. Permohonan yang dibacakan tersebut berbeda substansinya dengan permohonan yang telah didaftarkan dan diregister oleh Mahkamah
2. Bahwa masa waktu perbaikan telah melewati waktu sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah yakni peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020
Demi kelancaran proses persidangan pihak KPU Belu selanjutnya menyampaikan jawaban yang didukung oleh alat bukti terhadap permohonan pemohon tertanggal 17 Desember 2020 yang didaftarkan pada tanggal 22 Desember 2020 pukul 17.56 WIB dan telah diregister boleh Mahkamah dengan nomor 18 pada tanggal 18 Januari 2021 yang mana permohonan tersebut terdiri dari 16 halaman 3 dalil pendahuluan 5 butir permohonan dan 8 petitum serta terdapat 8 tabel.
Untuk diketahui sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa siang (02/02/2021) ini berlangsung secara lancar dan siaran langsung streaming sidang sengketa Pilkada Belu 2020 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Link Live streaming sidang sengketa Pilkada Malaka 2020 dk Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini; MK.
Hadir pula dalam sidang tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe, SH dan Ferdinandus Maktaen, SH, pihak KPU Belu (termohon) yaitu Kuasa hukum KPU Belu Edy Halomoan Gurning, S.H., M.SI dan prinsipal dari ketua KPU Belu, Mikhael Nahak; pihak Bawaslu Belu, Agustinus Bau (anggota Bawaslu Kabupaten Belu) didampingi Melpi Minalria Marpaung (Bawaslu provinsi NTT) serta; pihak terkait (Paket Sehati) prinsipal (calon Bupati terpilih) dr Taolin Agustinus, SpPD, kuasa hukum, Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., MH. (Ronny)


