ATAMBUA, The East Indonesia – KPU Kabupaten Belu selaku pihak termohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon (paket Sahabat, Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay – JT. Ose Luan).
Permintaan agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan paket Petahana di Belu ini dikarenakan menurut termohon adanya kesalahan perhitungan perolehan suara hasil pemilihan yang didalilkan oleh pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Hal tersebut diungkapkan pihak termohon KPU Kabupaten Belu yang diwakili oleh Kuasa hukumnya, Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si didampingi Ketua KPU Kabupaten Belu, Michael Nahak dalam sidang lanjutan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa siang (02/02/2021).
“Menurut termohon adanya kesalahan perhitungan perolehan suara hasil pemilihan yang didalilkan oleh pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum karenanya mohon agar Mahkamah menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon,” pungkasnya.
Pernyataan ini pun kemudian termuat dalam petitum yang dimohonkan oleh KPU Kabupaten Belu (termohon) kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan beberapa putusan dalam eksepsi.
Pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, tertanggal 16 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 15.30 WITA
Ketiga, menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 yang benar adalah sebagai berikut :
• Pasangan nomor urut 1, nama pasangan calon Willybrodus Lay, SH dan Drs JT Ose Luan dengan perolehan suara 50.376 suara
• Pasangan nomor urut 2 nama pasangan calon dr. Taolin Agustinus, SpPD dan Drs Aloysius Haleserens, MM dengan perolehan suara 50.623 suara
• Total surat suara sah 100.999 suara
Usai membacakan Petitum, Mewakili pihak termohon, kuasa hukum, Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si pun menyampaikan bahwa bila Majelis hakim memiliki pendapat lain maka diputuskan seadil-adilnya.
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian yang mulia,” tutupnya.
Untuk diketahui sidang ini dipimpin langsung oleh Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6) bersama hakim panel Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H dan Dr. Wahiduddin Adams, SH., M.A.
Sidang lanjutan untuk perkara nomor 18 Kabupaten Belu ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa siang (02/02/2021) ini berlangsung secara lancar dan siaran langsung streaming sidang sengketa Pilkada Belu 2020 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Link Live streaming sidang sengketa Pilkada Malaka 2020 dk Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini; MK.
Hadir pula dalam sidang tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe, SH dan Ferdinandus Maktaen, SH, pihak KPU Belu (termohon) yaitu Kuasa hukum KPU Belu Edy Halomoan Gurning, S.H., M.SI dan prinsipal dari ketua KPU Belu, Mikhael Nahak; pihak Bawaslu Belu, Agustinus Bau (anggota Bawaslu Kabupaten Belu) didampingi Melpi Minalria Marpaung (Bawaslu provinsi NTT) serta; pihak terkait (Paket Sehati) prinsipal (calon Bupati terpilih) dr Taolin Agustinus, SpPD, kuasa hukum, Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., MH. (Ronny)


