ATAMBUA, The East Indonesia – Sebanyak 51 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL formasi tahun 2019 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan SK Bupati Belu pengangkatan PPPK formasi tahun 2019 Kabupaten Belu ini dilakukan oleh Wakil Bupati Belu periode 2016-2021, Drs JT Ose Luan di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu, Selasa (02/02/2021).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Belu, Antonius Suri menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Pusat melakukan seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Belu yang saat itu hanya diperuntukkan bagi PPL dan Guru.
“Saat itu yang ikut seleksi 78 orang dan yang lulus 52 orang. Namun terdapat 1 orang yang kemudian mengundurkan diri dan memilih untuk menjadi kepala Desa, sehingga tersisa 51 orang yang lulus seleksi dengan rincian Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebanyak 28 orang dan tenaga guru sebanyak 23 orang,” pungkasnya.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK terdapat dalam Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 tentang jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yakni terdapat 147 jabatan fungsional.
Diterangkan pula bahwa besaran gaji yang diterima P3K sebagai berikut;
• Ijasah SMA (golongan V) dengan besaran gaji yang diterima yakni : Rp. 2.325.600
• Ijasah Sarjana Muda (Golongan VII) dengan besaran gaji yang diterima yakni : Rp. 2.647.200
• Ijasah Sarjana (golongan IX) dengan besaran gaji yang diterima yakni : Rp. 2.966.500.
Sementara itu Wabup Ose Luan dalam arahannya menyampaikan proficiat kepada 51 orang tenaga PPPK yang menerima SK dan mengingatkan untuk bersyukur atas kesempatan ini karena menjadi PPPK mempunyai tugas pokok sama dengan ASN.
“Selamat kepada anda semua, kepada keluarga semua, bersyukurlah kepada Tuhan karena Tuhan memberikan kesempatan yang tepat kepada anda pada hari ini. Pada hari-hari kemarin anda menanti dengan gelisah, tetapi Tuhan menjadikan kegelisahan itu hari ini, dan hari ini juga anda menjadi PPPK yang mempunyai tugas pokok sama dengan ASN,” ungkap Ose Luan.
Wabup Ose Luan mengemukakan, 51 tenaga PPPK ini telah melalui proses yang luar biasa dari tahun 2019 dalam kesulitan untuk menjadi bagian abdi negara walaupun dengan istilah PPPK tetapi tidak beda dengan ASN/PNS.
“Yang dibutuhkan itu pengabdian dan pelayanan dibidang tupoksi atau tugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang baik dan menjadi guru yang baik,” tukasnya.
Mantan Sekda Belu ini berharap sebagai PPPK dapat menjadi orang baik yang tulus dalam mengabdi dan melayani dibidang tugas pokok yang dipercayakan Negara melalui SK Bupati Belu dalam pengangkatan sebagai tenaga PPPK.
“Menjadi refleksi saya pribadi diakhir masa jabatan ini bahwa menjadi orang baik itu tidak cukup, ternyata orang baik dan tulus itu yang menjadi sebuah refleksi hidup. Dengan diserahkannya SK PPPK ini, diharapkan anda menjadi orang baik yang tulus dalam mengabdi dan melayani dibidang tugas pokok yang dipercayakan Negara kepada anda,” ujarnya.
Kesempatan itu, Wabup Ose Luan berpesan untuk menjadi orang baik dan tulus dalam melayani dan mengabdi, tidak perlu menjadi orang penting karena saat kita menjadi orang penting kita menganggap orang lain itu tidak penting.
“Dari sesuatu yang tiada menjadi ada itu ada campur tangan dan kehendak Tuhan, oleh karena itu mulai hari ini mengawalinya dengan baik, berusaha menjadi orang baik dan tulus tidak perlu menjadi orang penting, karena saat kita menjadi orang penting kita menganggap orang lain tidak penting. Jangan berhenti berbuat baik dalam melaksanakan tupoksi anda sebagai PPL dan Guru, karena melalui itu Tuhan menugaskan anda untuk mengabdi dan melayani sesama,” tuturnya. (Ronny)


