SINGARAJA, The East Indonesia – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, Bali bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Mikro yang dimaksud adalah bisa dilakukan dalam sekala desa/kelurahan. PPKM akan diterapkan tergantung dari perkembangan kasus di desa atau kelurahan yang ada.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa saat ditemui di Kantor Bupati Buleleng usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) PPKM ketiga Provinsi Bali dengan Gubernur Bali di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (7/2/2021).
Suyasa menjelaskan, dalam rakor tersebut diungkapkan bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021, akan ada PPKM berbasis mikro. Pembatasan kegiatan masyarakat sampai dengan tingkat RT/RW. Oleh karena itu, akan ada pula PPKM berbasis desa dan kelurahan. “Ini dirapatkan tadi bersama bupati dan walikota se Bali. Untuk dipersiapkan karena akan berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021,” jelasnya.
Dalam Intruksi Mendagri terbaru itu, memang Buleleng tidak terkena kebijakan PPKM kabupaten/kota. Namun, Buleleng diperbolehkan mengambil kebijakan atau keputusan terhadap desa yang membutuhkan PPKM. Secara substansi, Buleleng sudah pernah melakukannya bahkan sedang melakukannya. Seperti yang telah dilakukan di Kelurahan Banyuning dan di Dusun Buyan,Desa Pancasari. Terakhir adalah Desa Pegadungan yang sampai saat ini masih berlaku.
“Hasil di ketiga wilayah tersebut berjalan efektif karena kasus menurun. Tapi, karena waktu itu belum ada aturan tentang PPKM mikro ini, kita menyebutnya pengawasan dan pengendalian ketat terhadap desa maupun kelurahan. Dengan adanya Instruksi Mendagri yang baru, saat ini bisa kita sebut PPKM berbasis mikro,” ucap Suyasa.
Dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini, Suyasa menambahkan, ada kriteria yang detail harus dipenuhi. Desa-desa atau kelurahan yang berada dalam zona merah dalam waktu tujuh hari. Ada perkembangan kasus yang signifikan dalam tujuh hari itu.
Dengan begitu, bisa langsung diterapkan PPKM berbasis mikro ini. Dilihat dulu perkembangan kasusnya seperti apa. Jika dianggap sebagai kondisi penyebaran konsisten dalam tujuh hari, PPKM berbasis mikro bisa diterapkan. Apalagi kalau potensi pengembangan kasus di suatu desa atau kelurahan bisa dilihat dalam dua atau tiga hari, tidak perlu menunggu tujuh hari.
Penulis|Wismaya|Editor|Chris.


