SINGARAJA, The East Indonesia – Provinsi Bali akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 9 Februari 2021. Kebijakan tersebut berimbas pada keinginan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah yang terpaksa ditunda untuk jangka waktu tertentu.
“ Sesuai dengan arahan dari Gubernur Bali, pembelajaran di sekolah masih harus dengan daring. Jadi rencana pembelajaran tatap muka terpaksa di tunda, “ ungkap Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut Gede Suyasa mengatakan, Buleleng juga terdampak dari pelaksanaan PPKM Mikro di Bali. Aturan mengenai pembatasan tersebut berdasarkan Instruksi dari Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 dan juga Surat Edaran Gubernur Bali. Untuk itu Bupati Buleleng menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga untuk memberitahu masing-masing sekolah agar tetap melakukan kegiatan daring. “ Pak Bupati sudah menugaskan Kadisdikpora untuk memberitahu sekolah untuk tetap menerapkan daring,” kata Suyasa.
Selain menunda pembelajaran tatap muka di sekolah, PPKM Mikro di Bali juga berdampak pada pemberlakuan jam malam di seluruh Kabupaten Buleleng mulai Selasa esok. Pemberlakukan jam malam yakni kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 WITA. “ Jam malam kita mulai besok hari selasai hingga tanggal 23 februari mendatang. Jam malam diberlakukan hingga pukul 21.00 WITA,” pungkasnya.
Penulis|Wismaya|Editor|Chris


