Saturday, March 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tahun Anggaran 2021, Pembagian BLT Dana Desa di Kabupaten Belu Berlanjut Selama 12 Bulan

ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam mengatasi pandemi covid-19 yang tak kunjung usai, Pemerintahan Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2021 mewajibkan Pemerintah di Desa untuk membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) selama setahun utuh.

Pembagian Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Desa ini, diwajibkan setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan.

Hal ini dinyatakan oleh Marselus Koki selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Selasa (09/02/2021)

Dijelaskan untuk pengelolaan Dana Desa pada Tahun 2021 ada beberapa acuan regulasi yang harus diikuti yaitu Permendes nomor 13 tahun 2020, PMK nomor 222 tahun 2020, Permendagri nomor 73 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018.

“Beberapa acuan ini yang mengharuskan para Desa dan kita yang membidangi Desa ini, mengalokasikan Dana Desa itu sesuai prioritas yang diatur,” pungkasnya.

Berdasarkan PMK nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa menyebutkan prioritas penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 adalah BLT Dana Desa.

“BLT Dana Desa ini diberikan kepada KPM selama 12 bulan yang mana per KPM sebesar 3 ratus ribu rupiah per bulan dimulai dari bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2021,” tandas Kabid Pemdes Belu.

Karena itu pihak Dinas PMD Kabupaten Belu berharap para Kepala Desa di 69 Desa yang ada di Kabupaten Belu sudah mengalokasikan anggaran Desa untuk penyaluran BLT-DD.

“Ini merupakan suatu kewajiban di Desa untuk menganggarkan, mengalokasikan dan menyalurkan. Oleh karena itu kepada kepala Desa seluruhnya diharapkan untuk sudah mengalokasikan itu sehingga pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19 di desa itu bisa terjadi,” ujar pria yang akrab disapa Selus Koli.

Diterangkan pula bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak memiliki progres presentasi dari Dana Desa seperti tahun 2020 lalu karena tahun ini alokasi utamanya adalah BLT-DD.

“Bisa juga 100% alokasi Dana Desa untuk BLT kalau KPM-nya mencukupi. Sekarang kan prioritas kita adalah BLT maka sejauh dana desa itu masih memungkinkan untuk penyaluran BLT, semuanya difokuskan kesitu,” pintanya.

Kepala Bidang Pemdes ini juga menegaskan bahwa sebelum menyalurkan bantuan sosial tersebut, pemerintah desa akan diinstruksikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data KPM.

“KPM BLT Dana Desa itu harus KK miskin, non Penerima PKH, non Penerima BPNT, non Penerima BST atau non Penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah. Intinya penerima itu dari KK miskin dan tidak terjadi pendobelan. Para KPM pun akan ditetapkan melalui peraturan Kepala Desa tentang penetapan KPM Penerima BLT Dana Desa tahun 2021 di Desa setempat,” imbuh Selus Koli.

Usai penyaluran BLT Dana Desa maka prioritas penggunaan Dana Desa yang lainnya berdasarkan PMK nomor 222 tahun 2020 menyebutkan ada pada 4 bidang yang telah direncanakan dalam APBDes. (Ronny)

Popular Articles