SINGARAJA, The East Indonesia – Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta ditemui di ruang kerjanya tidak menampik bahwa ada tiga pegawai yang terdiri dari satu orang Kabid, dan dua orang stafnya yang menerima kucuran dana dari salah satu tersangka yang juga sebagai pejabat di Dispar Buleleng. Dana itu diperkirakan diberikan antara bulan Oktober atau November 2020 lalu.
Ketiga pegawainya saat itu sedang membantu Dispar Buleleng melakukan verifikasi perizinan hotel, bar dan resotran yang akan menerima bantuan dana hibah pariwisata akibat dampak pandemi Covid-19. “Ada 900 hotel, bar dan restoran yang sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Itu diverifikasi sampai rekan-rekan hotel, bar dan restoran mendapatkan dana hibah tersebut,” katanya.
Usai melakukan verifikasi, ketiga pegawainya itu kemudian diberikan amplop oleh salah satu tersangka, masing-masing berisi Rp 1 juta untuk Kabid, dan dua amplop untuk staf masing-masing berisi uang Rp 500 ribu. “Staf saya itu memang bekerja dari pagi sampai malam untuk melakukan verifikasi. Amplop berisi uang itu kemudian diberikan ke staf saya. Katanya itu uang lelah. Jadi staf saya mengira uang itu diberikan atas kantong pribadi tersangka, sehingga uangnya diterima begitu saja. Kami nyatakan di DPMPTSP clear tidak menerima apa-apa. Ini murni staf kami menerima karena menanggap uang itu adalah uang Lelah,” tegasnya.
Penulis|Wismaya|Editor|Chris.


