ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui wilayah Perbatasan Negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL), Pemerintah Timor Leste meminta kerjasama dari Pemerintah Indonesia khususnya daerah-daerah perbatasan untuk memperketat pengamanan dan pengawasan terhadap perlintasan orang dan barang ilegal.
Permintaan ini lebih diarahkan lagi kepada Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
Hal ini disampaikan Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho dalam pertemuan dengan PLH Bupati Belu, Frans Manafe, S.Pi, di ruang kerja Sekda Belu, Kamis (25/02/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Joao Sousa selaku Agencia Konsulat Atambua dan Emilia D.S Jesus sebagai Atase Pendidikan di Konsulat Kupang, kepala admistrasi, Dominggos serta para pimpinan OPD Pemkab Belu diantaranya Direktur RSUD Atambua, Kadis Kominfo, Jubir Covid-19 dan pejabat mewakili Kasat Pol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
Konsulat RDTL, Jesuino menjelaskan bahwa Pemerintah Timor Leste datang bertemu Pemerintah Kabupaten Belu sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam rangka kerja sama pencegahan Covid-19.
Hal pokok yang disampaikan antara lain, Pemerintah Timor Leste meminta pemerintah Indonesia agar memperketat pengawasan perlintasan orang dan barang dari dan ke Timor Leste secara ilegal. Pasalnya, selama ini masih ditemukan pelintas batas ilegal dari kedua negara yang kemudian harus dideportasi. Bahkan barang bawaan mereka terpaksa disita aparat keamanan.
Menurut Jesuino, perlintasan ilegal ini terjadi karena adanya keperluan keluarga antar warga kedua negara seperti acara kematian dan pesta adat. Acara-acara seperti ini sering menimbulkan mobilisasi atau perlintasan orang di perbatasan.
Hal yang dikhawatirkan adalah perlintasan orang secara ilegal sehingga tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan pencegahan covid-19.
Pemerintah Timor Leste juga meminta kerja sama dari pemerintah Kabupaten Belu agar membatasi aktivitas masyarakat seperti pesta sehingga tidak terjadi mobilitas atau perlintasan orang dari atau ke Timor Leste yang mana Pemerintah Timor Leste sendiri sudah melakukan pembatasan aktivitas masyarakatnya.
Diinformasikan juga bahwa saat ini Pemerintah Timor Leste telah menambahkan pasukan di wilayah perbatasan dalam rangka pengawasan perlintasan orang dan barang secara ilegal.
Penambahan pasukan ini bukan dalam rangka politik tetapi untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.
“Kami perlu informasikan bahwa saat ini Pemerintah Timor Leste sudah menambah pasukan di wilayah perbatasan. Penambahan pasukan ini bukan untuk urusan politik tapi untuk melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan Covid-19”, tandas Jesuino.
Dirinya juga meminta kerja sama dari Pemerintah Indonesia agar memperhatikan mahasiswa asal Timor Leste yang sementara kuliah di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai dokumen warga negara seperti paspor dan visa yang mungkin sudah habis masa berlaku.
Sementara itu, PLH Bupati Belu, Frans Manafe menyampaikan selamat datang dan terima atas kunjungan dari Konsulat Timor Leste ke Kabupaten Belu.
Pemerintah Kabupaten Belu menyambut baik niat dari pemerintah Timor Leste untuk kerja sama dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah perbatasan negara.
Kedatangan Konsul Timor Leste bersama rombongan merupakan hal yang baik agar kita dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan bagaimana kita mengawasi pergerakan manusia dan barang secara ilegal di batas kedua negara ini untuk pencegahan Covid-19.
“Intinya itu. Bagaimana kita mengatasi masyarakat agar tidak melakukan perjalanan secara illegal baik itu untuk urusan adat maupun kematian serta akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk memperketat perbatasan,” pinta Frans Manafe.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Belu juga telah mengeluarkan surat penegasan kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah agar mengaktifkan kembali posko dimasing-masing wilayah dalam rangka mengatasi dan menekan penyebaran Covid-19.
Terkait dengan Mahasiswa Timor Leste yang waktu tinggalnya sudah lewat tetapi masing berada di Indonesia khususnya di Kabupaten Belu, Frans Manafe mengharapkan agar para masyarakat menyampaikan secara resmi kepada Agen Konsulat di Atambua.
“Terhadap hal ini agar jika ada masyarakat atau keluarga yang menampung Mahasiswa asal Timor Leste agar segera dilaporkan, sehingga masyarakat tidak secara diam-diam menampung mereka yang akan beresiko jangan sampai ada yang terpapar covid-19,” ujar Frans Manafe.
PLH Bupati Belu ini juga berjanji terkait pengawasan perlintasan orang dan barang, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat keamanan yakni, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Kodim 1605/Belu dan Polres Belu dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan perlintasan orang dan barang.
“Kita akan minta kepada aparat melalui Satgas Pamtas, Kodim, Polres supaya lebih memperketat perlintasan orang secara ilegal,” pungkasnya. (Ronny)


