LPM Dan BPMD Badung Bahas Ranperda Terkait Honor

538

BADUNG – Pengurus inti LPM Badung dan BPMD Badung menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah terkait honor atau tunjangan bagi anggota LPM di wilayah Badung. Rapat tersebut digelar pada, Jumat (11/5) di kantor BPMD Badung.

Ketua DPD LPM Badung I Made Sukayasa menjelaskan bahwa rapat tersebut sesungguhnya sebagai penguatan atau mencari celah untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan bagi seluruh LPM di wilayah Kabupaten Badung. “Tetapi sampai saat ini seperti benang kusut gitu ga ketemu ketemu,” ujarnya usai rapat.

Menurut ketua LPM Badung ini, selama ini LPM hanya mendapatkan honor dari setiap kegiatan dan itu pun tergantung jenis kegiatannya.

“Kalau selama ini memang kita mendapatkan honor dari kegiatan tetapi tergantung kegiatannya. Dan kegiatan itu pun masih simpang siur tergantung masing-masing desa ada yang punya kegiatan ada yang tidak, ada yang diperbolehkan ada yang tidak” ujarnya.

Hal ini menjadi kendala sehingga membuat LPM Badung sulit mendapatkan honor atau tunjangan lainnya. Adapun kendala lainnya yakni tidak adanya payung hukum yang merata yang mengatur mekanisme kegiatan di masing-masing desa di wilayah Badung.

“Contohnya di bulan bakti gotong royong ini ada desa yang melakukan kegiatan tetapi tidak dimaksimalkan LPMnya. Dan ada desa yang aktif dan LPMnya diperdayakan untuk melakukan bulan bakti gotong royong ini,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, biro hukum menyarankan agar ihwal ranperda ini bisa disampaikan melalui Bupati Badung yang mempunyai kebijakan yang berskala desa. Karena dengan demikian kebijakan tersebut akan dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan desa agar LPM di wilayah Badung bisa mendapatkan honor perbulan.

Ranperda ini merupakan inisiatif dari ketua DPRD Badung, Putu Pawarta. Ihwal ini juga sudah pernah disampaikan melalui rapat sebelumnya. Sehingga saat ini LPM Badung masih menunggu jawaban dari DPRD Badung. Rencananya akan diberlakukan sejak bulan Oktober mendatang.

Laporan: Saverinus Suryanto