Sunday, February 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kejaksaan Negeri Belu Canangkan ZI Menuju WBK dan WBBM

ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri Belu melakukan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM).

Pencanangan ini dilaksanakan dalam apel di lapangan upacara Kejaksaan Negeri Belu, Selasa (23/03/2021) yang dipimpin langsung oleh Kajari Belu Alfonsius G Loe Mau dan dihadiri oleh para kasi dan kasubagbin, pegawai Kejari Belu serta para pramubakti, security dan cleaningg service di Kejaksaan Negeri Belu.

Pada upacara tersebut dilakukan pembacaan maklumat pelayanan oleh Kajari Belu dan diikuti oleh seluruh peserta upacara serta dilakukan pula penandatanganan pakta integritas dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM).

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius G Loe Mau, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Belu diminta untuk turut berpartisipasi aktif dalam satuan kerja menjadi satuan kerja menuju WBK dan WBBM dengan tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak akan menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan atau gratifikasi, serta akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktek KKN.

Dijelaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem Pemerintahan yang baik, efektif, efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Melalui Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020 tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2020-2025 yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten guna mencapai tiga sasaran hasil utama reformasi birokrasi yaitu Pemerintah yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi; Pemerintahan yang efektif dan efisien serta Pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Dengan adanya proses reformasi birokrasi diharapkan kedepan akan terwujud good governance dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat. “Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu secara konkrit dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas seperti yang kita canangkan hari ini,” pungkas Alfonsius Loe Mau.

Kajari Belu ini pun mengatakan bahwa proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM,
penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit.

Ditegaskan bahwa secara keseluruhan Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan integritas, performa aparat kejaksaan dan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan.

Berbagai Program telah dilaksanakan untuk mendorong terjadinya perubahan yang
signifikan di Kejaksaa dimana salah satunya adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas pada seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu ini juga menegaskan bahwa pencanangan pembangunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Belu yang dilaksanakan hari ini merupakan deklarasi pernyataan dari pimpinan Kejaksaan Negeri Belu bahwa telah siap membangun Zona Integritas beserta seluruh jajaran dengan telah menandatangani Pakta Integritas.

“Pada hakekatnya proses pembangunan Zona Integritas pada Kejaksaan Negeri Belu adalah membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik sehingga mampu menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di Kejaksaan Negeri Belu,” tandasnya.

Alfonsius G Loe Mau menambahkan bahwa pada tahun 2021 ini diupayakan untuk mendapatkan predikat yang berbobot dalam reformasi birokrasi yaitu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan terus melakukan pembangunan Zona Integritas secara berkesinambungan pada 6 area perubahan.

Ditegaskan pula bahwa pandemi covid-19 tidak serta merta menyurutkan langkah kita untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas dalam mewujudkan satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin kita terus melakukan perubahan-perubahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih baik kepada masyarakat. Semoga kita dapat menegakkan Integritas insan penegak hukum yang bermartabat,” pinta Kajari Belu, Alfonsius Loe Mau. (Ronny)

Popular Articles