ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten Belu melaksanakan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Belu Tahun 2022.
Acara Musrenbang RKPD Kabupaten Belu ini dibuka oleh Penjabat Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, MM yang berlangsung di GOR LA Bone Atambua, Selasa (20/04/2021) dan dihadiri oleh pihak Bappelitbangda Provinsi NTT, Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Wakil Bupati terpilih Drs. Aloysius Haleserens, Sekda Belu Frans Manafe, S.Pi, Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu, Dandim 1605/Belu, Kajari Belu, Wakapolres Belu, Danyon Yonif RK 744/SYB, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, para staf Ahli Bupati Belu, para asisten Sekda Belu, para pimpinan OPD Kabupaten Belu, para Camat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan lembaga mitra dan BUMN/BUMD.
Peserta dalam ruangan acara dibatasi dan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19. Untuk diketahui, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) merupakan forum musyawarah antar stakeholder (pemangku kepentingan) guna membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota di wilayah kecamatan.
Penjabat Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses musrenbang yang diselenggarakan mulai dari tahap musrenbangdus, musrenbang Desa/Kelurahan, musrenbang RKPD di kecamatan dan musrenbang RKPD kabupaten hari ini merupakan suatu rangkaian proses dalam rangka menyepakati permasalahan pembangunan daerah; menyepakati prioritas pembangunan daerah; menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja, serta lokasi; penyelerasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi; dan klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang RKPD di Kecamatan.
Diterangkan bahwa rangkaian proses inilah yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai amanat pasal 94 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017.
Musrenbang RKPD menggunakan metode partisipatif untuk menjaring aspirasi dan
kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi, sehingga dalam tataran implementasinya memperoleh dukungan yang optimal dari masyarakat dan diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada secara optimal pula.
“Partisipasi masyarakat sejak proses perencanaan pembangunan merupakan hal yang sangat penting. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan merupakan salah satu wahana pemberdayaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan,” pungkas Zaka Moruk.
PJ Bupati Belu ini menerangkan penyusunan program/kegiatan yang menjadi prioritas pada RKPD Tahun Anggaran 2022 tentunya tidak terlepas dari arah kebijakan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Belu 2005-2025, yang mana saat ini telah memasuki tahapan ke-IV (2020-2025), serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belu Tahun 2021-2026.
“Melalui kesempatan ini dapat saya sampaikan bahwa visi Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih hasil pemilukada tanggal 9 Desember 2020 adalah masyarakat Belu yang sehat, berkarakter dan kompetitif yang mana wujud masyarakat Belu yang diimpikan yang masyarakat Belu yang sehat, berkarakter dan kompetitif,” pintanya.
Visi Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih masih selaras dan relevan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Belu tahun 2005-2025 yaitu Belu sebagai Kabupaten Perbatasan yang maju, mandiri, adil dan sejahtera 2025.
“Semuanya akan dapat terjawab hanya dengan kerja keras, tulus ikhlas dan dukungan dari segenap stakeholder pembangunan di Kabupaten Belu serta dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujar Zaka Moruk.
Upaya pencapaian visi tersebut akan difokuskan pada lima agenda pembangunan daerah yaitu pembangunan SDM; pembangunan ekonomi daerah; pembangunan infrastruktur daerah yang mendukung produktivitas daerah berbasis tata ruang; reformasi birokrasi dan hukum; serta pelestarian budaya daerah dan lingkungan hidup.
Ditegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perencanaan pembangunan daerah saat ini adalah terbatasnya sumber daya pembangunan, khususnya anggaran. Oleh karena itu perencanaan pembangunan yang dirancang diharapkan tidak hanya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pada saat ini, namun juga mampu mengatisipasi permasalahan di masa datang.
“Sangat diperlukan kepekaan yang tinggi terhadap permasalahan pembangunan yang ada dan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan itu secara inovatif, terintegrasi, komprehensif dan berkelanjutan,” urainya.
Penjabat Bupati Belu, Zakarias Moruk menjelaskan bahwa terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Belu Tahun 2022 masih diarahkan untuk tetap fokus pada tema, percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui peningkatan pelayanan kesehatan; pemberdayaan ekonomi; Jaring Pengaman Sosial; dan Program strategis daerah lainnya yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.
“Untuk RKPD tahun 2022 kita masih diarahkan untuk tetap fokus pada tema, percepatan pemulihan ekonomi pasca
pandemi covid-19,” tegasnya.
Dirinya berharap agar forum Musrenbang RKPD Kabupaten Belu dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, memperkokoh kolaborasi dengan seluruh pemangku di Kabupaten Belu sehingga bisa memberikan solusi atas beragam keterbatasan yang dimiliki dan mampu melahirkan perencanaan yang lebih strategis, sinergis dan tepat sasaran. (Ronny)


