Saturday, March 28, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tim Kemenko Polhukam Monitoring Kebijakan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara di Belu

ATAMBUA, The East Indonesia – Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM dalam hari pertama bertugas langsung menerima kunjungan kerja dari tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia yang dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan RI Brigjen TNI Yasid Sulistya, S.Sos. M.Si di Ruang Rapat Bupati Belu, Rabu (28/04/2021).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021 tentang percepatan pembangunan ekonomi Aruk (Kabupaten Sambas – Kalimantan Barat), Mota’ain (Kabupaten Belu – NTT), dan Skouw (Jayapura – Papua).

Mengingat Menko Polhukam sebagai Ketua tim pengarah BNPP, kehadiran Tim dari
Kemenkopolhukam di Kabupaten Belu ini dalam rangka melaksanakan koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (Korsidal) terkait kendala – kendala dilapangan dan
tindakan-tindakan yang dilakukan diluar Inpres dalam rangka menunjang keberhasilannya.

Dalam kunjungan kerja tersebut dilakukan pula pertemuan bersama yang dilakukan presentasi laporan kesiapan pelaksanaan Inpres nomor 1 tahun 2021 tingkat Kabupaten Belu serta dilakukan diskusi terbuka yang dimoderatori oleh Pj. Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi.

Hadir dalam rapat tersebut, Kolonel Laut Totot Gumulyo selaku Kepala Bidang Wilayah Perbatasan dan Deni Daryatno selaku analisis kebijakan Bidang Wilayah Perbatasan, Dandim 1605/Belu, Dansatgas Pamtas R-RDTL Yonif 742/SWY, Plt. Administrator PLBN Motaain, Para Pimpinan OPD terkait, serta Para Camat.

Plt. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan RI Brigjen TNI Yasid Sulistya, S.Sos. M.Si menjelaskan bahwa dalam Inpres nomor 1 tahun 2021 terdapat proyek strategis pembangunan nasional yang harus dilaksanakan untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum dengan sasaran mewujudkan masyarakat mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang.

“Di Inpres itu 2 tahun masa pembangunannya hingga 2022, diharapkan selesai. Kalau itu berhasil akan dilaksanakan di PLBN yang lain,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Kunker yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian (korsidal) percepatan pembangunan di wilayah perbatasan.

“Apakah ada kendala-kendala di lapangan dan apakah ada tindakan-tindakan yang diluar Inpres itu dalam rangka menunjang keberhasilan. Ini yang akan kita laksanakan,” lanjutnya.

Yasid menambahkan, kunjungan kerja ini untuk memantau dan memastikan program strategis pembangunan nasional wilayah perbatasan yang sudah dilaksanakan. berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.

“Kita memantau bukan hanya sasaran yang sudah disitu, ada perintah Presiden sudah jelas, harus ada produk unggulan dan banjiri negara tetangga dengan produk kita. Kemudian beliau tidak muluk-muluk tetapi harus realistis kalau perlu satu PLBN cukup tiga produk tetapi bisa mengangkat kehidupan masyarakat baik SDM, infrastruktur dan lain-lain,” jelas Yasid.

Hal lainnya, mendukung pencapaian target dari program strategis nasional wilayah perbatasan, tidak akan berhasil tanpa melibatkan unsur keamanan dalam menjaga wilayah perbatasan.

“Artinya dalam menjaga wilayah perbatasan banyak yang bolong, karena jalan tikusnya banyak. Akibatnya banyak prodak-prodak yang keluar tidak terukur, sehingga hasilnya tidak kelihatan,” ungkapnya.

Hasil pertemuan dengan Bupati Belu, Yasid memberikan apresiasi bahwa di hari pertama bertugas sudah bisa eksen dan memahami dengan baik.

“Masih ada beberapa hal yang menjadi kendala dan mungkin nanti kita akan bicarakan di tingkat pusat dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mendapat tugas dari negara untuk mengkordinir kegiatan tersebut,” pungkas Yasid.

Sementara itu, terhadap program percepatan pembangunan wilayah perbatasan ini, Bupati Belu dr. Agustinus Taolin dalam pertemuan tersebut, menyambut baik dan siap mendukung program yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Belu.

Menurut Bupati Belu, dengan adanya program percepatan pembangunan wilayah perbatasan, Belu nantinya akan bergerak ke arah yang lebih baik, sejalan dengan visi membangun daerah membuat masyarakat Belu yang sehat, bermartabat, berkarakter dan Belu yang kompetitif melalui lima program unggulan bidang kesehatan, pertanian, pendidikan, peternakan, pertanian, birokrasi, air bersih, UMKM dan infrastruktur.

“Dengan demikian kota ini kedepan akan menjadi sentral ekonomi di wilayah perbatasan, yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Agus Taolin.

Untuk diketahui sebelumnya pernah diberitakan, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan den Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk segera melakukan beberapa pekerjaan dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kabupaten Sambas – Kalimantan Barat), Mota’ain (Kabupaten Belu – NTT), dan Skouw (Jayapura – Papua).

Hal ini terdapat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021 tentang percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Mota’ain, dan Skouw.

Dalam instruksi tersebut Presiden Jokowi meminta untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Mota’ain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Presiden tersebut.

Selain itu dalam instruksi presiden juga meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Gubernur Papua untuk :
a. memfasilitasi penyiapan lahan siap bangun;
b. mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan
c. menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

Kepada Bupati Bupati Sambas, Bupati Belu, dan Walikota Jayapura juga diinstruksikan untuk :
a. menyediakan lahan siap bangun;
b. mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangannya; dan
c. menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh dinas atau unit kerja terkait.

Dalam instruksi Presiden ini juga menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Mota’ain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden dan lampirannya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.

Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun lampiran instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Mota’ain, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu;

1. Penyediaan bibit sapi dalam rangka peningkatan produksi ternak dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penyediaan bibit sapi dalam rangka peningkatan produksi ternak di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia

2. Pembangunan rumah potong hewan standar ekspor uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya rumah potong hewan standar ekspor di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia

3. Pembangunan kawasan peternakan terpadu Sonis Laloran dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan kawasan peternakan terpadu Sonis Laloran di Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu dengan luas 500 Ha yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia

4. Pembangunan industri pakan ternak ayam dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan industri pakan ternak ayam di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

5. Pembangunan embung air baku di Kecamatan Lamaknen dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan embung air baku di Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu dengan kapasitas produksi 1 liter/detik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

6. Pembangunan / revitalisasi pasar rakyat dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan / revitalisasi 1 pasar rakyat di Kecamatan Lamaknen Selatan dan Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 2 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

7. Pembangunan sumur bor air tanah dalam dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan sumur bor air tanah dalam di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 2 unit dengan kapasitas produksi 1 liter/detik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

8. Pembangunan jalan masuk Sonis Laloran dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan jalan masuk Sonis Laloran di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu dengan panjang 0,8 KM oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

9. Pembangunan gedung/Depo non-SRG dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan gedung/Depo non-SRG di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

10. Penanganan jalan penghubung PLBN Mota’ain – Atapupu dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan penghubung PLBN Mota’ain – Atapupu dengan panjang 6 KM yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

11. Penanganan jalan dalam kota Atambua yang terhubung dengan jalan simpang Halilulik dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan dalam kota Atambua yang terhubung dengan jalan simpang Halilulik di Atambua dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

12. Penanganan jalan yang menghubungkan Atapupu – Oekusi (RDTL) dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan yang menghubungkan Atapupu – Oekusi (RDTL) dengan volume 14,25 KM yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

13. Penanganan jalan yang menghubungkan Kupang – RDTL, melalui Kupang – TTS – TTU – Simpang Halilulik – Atambua – Atapupu – Mota’ain – RDTL dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan yang menghubungkan Kupang – RDTL, melalui Kupang – TTS – TTU – Simpang Halilulik – Atambua – Atapupu – Mota’ain – RDTL dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

14. Penanganan ruas jalan Lalu – Turiskain dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan ruas jalan Lalu – Turiskain di Lasiolat, Raihat dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

15. Penanganan ruas jalan Fulur – Nualain – Henes dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan ruas jalan Fulur – Nualain – Henes dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

16. Pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan Perbatasan Mota’ain dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan Perbatasan Mota’ain dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

17. Pembangunan embung teknis Naekasa dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan embung teknis Naekasa dengan volume 1 unit oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

18. Pembangunan embung teknis Lo’okeu dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan embung teknis Lo’okeu dengan volume 1 unit oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

19. Pembangunan SPBU Mota’ain dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan SPBU Mota’ain dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

20. Pembangunan jalan desa di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan jalan desa di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur dengan panjang 0,6 KM oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. (Ronny)

Popular Articles