ATAMBUA, The East Indonesia – Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM menjamin akan membereskan segala tugas yang diberikan pihak Pemerintah Pusat Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Belu dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (InPres) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang percepatan pembangunan ekonomi Aruk (Kabupaten Sambas – Kalimantan Barat), Mota’ain (Kabupaten Belu – NTT), dan Skouw (Jayapura – Papua).
Dalam lampiran Inpres tersebut menyebutkan ada 20 program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Mota’ain, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sesuai dengan perannya, kami menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan itu baik regulasi maupun lahan. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah akan kami siapkan. Dalam waktu yang terukur, kajian serta koordinasi dan lain-lain yang menjadi kewenangan dan kewajiban kami, akan kami selesaikan,” demikian kata Bupati Belu, dr Agus Taolin dalam sempat wawancara dengan awak media ini usai Rapat koordinasi dan konfirmasi rencana aksi pelaksanaan Instruksi Presiden (InPres) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 dengan Kementerian, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Belu dan Provinsi NTT, Rabu (05/05/2021).
Bupati Agus Taolin berharap agar berbagai Program kegiatan pada pelaksanaan Inpres ini dapat dikerjakan secara cepat dan terukur sehingga dapat bermanfaat secara baik oleh masyarakat di Provinsi NTT dan secara khusus masyarakat di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan langsung Negara RI-RDTL.
“Saya berharap untuk kita semua dalam mengikuti instruksi Presiden dapat fokus bekerja sehingga semua yang kita kerjakan bisa bermanfaat bagi masyarakat NTT dan Kabupaten Belu, khususnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia menggelar Rapat koordinasi dan konfirmasi rencana aksi pelaksanaan Instruksi Presiden (InPres) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 dengan Kementerian, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Belu dan Provinsi NTT.
Dalam Inpres yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021 ini membahas tentang percepatan pembangunan ekonomi Aruk (Kabupaten Sambas – Kalimantan Barat), Mota’ain (Kabupaten Belu – NTT), dan Skouw (Jayapura – Papua).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Deputi I Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Drs. Robert Simbolon, MPA dan dihadiri juga oleh para pejabat dan staf di Kementerian.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala BNPP daerah Provinsi NTT, Drs. Petrus Seran Tahuk, Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM, pimpinan/perwakilan OPD terkait, para Camat dan pelaku usaha di kawasan PLBN Motaain, Kabupaten Belu.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Rabu (05/05/2021).
Untuk diketahui hadir pula secara virtual, pihak Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pihak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Deputi I Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Drs. Robert Simbolon, MPA dalam sambutannya mengatakan ini momentum yang tepat kita menerima Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2021 yang diberi judul oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara.
“Kita patut bersyukur, bapak Presiden memilih kabupaten Belu khususnya di kawasan Motaain sebagai salah satu dari tiga lokasi prioritas untuk dikembangkan dalam kurun waktu 2 tahun berjalan sampai Tahun 2022 atau di ujung Tahun 2022 nanti,” pungkasnya.
Dijelaskan bahwa dalam Inpres tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta untuk secepat-cepatnya menjadikan kawasan Perbatasan Negara Indonesia sebagai “etalase” / halaman depan Bangsa dan Negara.
“Bapak Presiden betul-betul ingin secepat-cepatnya kita ubah wajah Negara kita di Perbatasan Negara sehingga pada saatnya nanti kita tidak ingin lagi menggunakan stigma atau cap bahwa perbatasan negara itu adalah bagian dari daerah tertinggal yang notabenenya didalamnya ada orang-orang yang miskin bahkan termiskin. Harus segera diakhiri karena itulah keinginan Bapak Presiden,” tandas Robert Simbolon.
Dijelaskan bahwa untuk kawasan Perbatasan Negara di PLBN Motaain sendiri terdapat 20 program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi oleh 8 dari 10 Kementerian yang diperintahkan Presiden Republik Indonesia untuk pelaksanaan teknisnya yang mana pelaksanaannya akan berakhir pada penghujung Tahun Anggaran 2022.
Berikut berdasarkan lampiran instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara di Mota’ain, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu;
1. Penyediaan bibit sapi dalam rangka peningkatan produksi ternak dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penyediaan bibit sapi dalam rangka peningkatan produksi ternak di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia
2. Pembangunan rumah potong hewan standar ekspor uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya rumah potong hewan standar ekspor di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia
3. Pembangunan kawasan peternakan terpadu Sonis Laloran dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan kawasan peternakan terpadu Sonis Laloran di Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu dengan luas 500 Ha yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia
4. Pembangunan industri pakan ternak ayam dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan industri pakan ternak ayam di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
5. Pembangunan embung air baku di Kecamatan Lamaknen dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan embung air baku di Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu dengan kapasitas produksi 1 liter/detik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
6. Pembangunan / revitalisasi pasar rakyat dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan / revitalisasi 1 pasar rakyat di Kecamatan Lamaknen Selatan dan Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 2 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
7. Pembangunan sumur bor air tanah dalam dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan sumur bor air tanah dalam di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 2 unit dengan kapasitas produksi 1 liter/detik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
8. Pembangunan jalan masuk Sonis Laloran dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan jalan masuk Sonis Laloran di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu dengan panjang 0,8 KM oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
9. Pembangunan gedung/Depo non-SRG dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan gedung/Depo non-SRG di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
10. Penanganan jalan penghubung PLBN Mota’ain – Atapupu dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan penghubung PLBN Mota’ain – Atapupu dengan panjang 6 KM yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
11. Penanganan jalan dalam kota Atambua yang terhubung dengan jalan simpang Halilulik dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan dalam kota Atambua yang terhubung dengan jalan simpang Halilulik di Atambua dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
12. Penanganan jalan yang menghubungkan Atapupu – Oekusi (RDTL) dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan yang menghubungkan Atapupu – Oekusi (RDTL) dengan volume 14,25 KM yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
13. Penanganan jalan yang menghubungkan Kupang – RDTL, melalui Kupang – TTS – TTU – Simpang Halilulik – Atambua – Atapupu – Mota’ain – RDTL dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan jalan yang menghubungkan Kupang – RDTL, melalui Kupang – TTS – TTU – Simpang Halilulik – Atambua – Atapupu – Mota’ain – RDTL dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
14. Penanganan ruas jalan Lalu – Turiskain dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan ruas jalan Lalu – Turiskain di Lasiolat, Raihat dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
15. Penanganan ruas jalan Fulur – Nualain – Henes dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya penanganan ruas jalan Fulur – Nualain – Henes dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
16. Pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan Perbatasan Mota’ain dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan Perbatasan Mota’ain dengan volume 1 paket yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
17. Pembangunan embung teknis Naekasa dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan embung teknis Naekasa dengan volume 1 unit oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
18. Pembangunan embung teknis Lo’okeu dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan embung teknis Lo’okeu dengan volume 1 unit oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
19. Pembangunan SPBU Mota’ain dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan SPBU Mota’ain dengan volume 1 unit yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
20. Pembangunan jalan desa di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur dengan uraian keberhasilan yang akan dicapai yaitu terselesaikannya pembangunan jalan desa di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur dengan panjang 0,6 KM oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
“Bapak Presiden mengharapkan dengan adanya Inpres ini dapat terbangunnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan dan ekonomi di Perbatasan Negara kita,” tandas Robert Simbolon. (Ronny)


