Tuesday, January 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ditangani Sejak Februari 2020 Oleh Polres Belu, DPRD Belu Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Maek Bako

ATAMBUA, The East Indonesia – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Belu mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Maek Bako / Porang di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu sejak akhir Bulan Februari tahun 2020 yang lalu. Artinya sudah berulang tahun pertama kasus ini ditangani oleh pihak Kepolisian di Belu.

Meski sudah setahun lebih, penyelidikan kasus yang mencuat di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, Willybrodus Lay dan Drs. JT Ose Luan ini terkesan berjalan di tempat karena belum naik ke tahap selanjutnya.

Padahal diketahui sejumlah pihak antara lain, kontraktor, Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Belu dan PPK sudah dimintai keterangan.

Diakui juga bahwa memang penanganan kasus ini sedikit terhambat karena berdasarkan instruksi dari Presiden, Mendagri maupun Kapolri menyatakan bahwa laporan yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon akan dipending hingga Pilkada selesai karena dapat menggangu keberlangsungan proses Pilkada.

Karenanya penanganan kasus dugaan korupsi dari program yang menggunakan anggaran hampir mencapai 4 Miliar Rupiah ini masih saja berada pada tahap penyelidikan.

Saat ini telah dilantik dan berjalannya Pemerintahan Baru di Kabupaten Belu yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM.

Sesuai instruksi dari Presiden, Mendagri maupun Kapolri yang menyatakan bahwa laporan yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon akan dipending hingga Pilkada selesai tersebut, maka sudah seharusnya kasus dugaan Korupsi Maek Bako / Porang kembali dilakukan penyelidikan untuk didapati titik terangnya.

Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (10/05/2021) lantas mempertanyakan sejauh mana kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi program Maek Bako / Porang yang terdapat di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.

“Saat ini proses Pilkada telah usai. Karena itu kita wajib mempertanyakan bagaimana kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi Maek Bako yang ditangani oleh Polres Belu,” pintanya.

Disampaikan bahwa untuk penanganan kasus dugaan korupsi Maek Bako inj diketahui sudah beberapa orang dari pihak berbeda yang telah diminta keterangan. Karena itu pihak DPRD Belu berharap agar Polres Belu dapat memberikan kejelasan terhadap kasus tersebut.

“Kita ingin tahu perkembangan kasus ini seperti apa. Kalau bisa pihak Polres Belu dapat meningkatkan statusnya ke tahapan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui Pengembangan Maek Bako / Porang di Belu menjadi salah satu program unggulan dalam masa kepemimpinan pemenang Pilkada Belu 2015 dari paket Sahabat.

Tidak main-main dalam masa kepemimpinan Paket Sahabat ini telah menggelontarkan sekiranya mencapai 3,9 Miliar Rupiah (Rp. 3.939.021.500).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, Gerardus Mbulu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020) menyampaikan bahwa anggaran 3,9 miliar sekian tersebut terbagi dalam Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.

Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako / Porang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Belu.

Pertama, pada Tahun Anggaran 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp.154.125.000 untuk pengadaan bibit 1.250 Kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan dengan luas lahan 50 hektar.

Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APDD II Perubahan, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp.306.000.000 untuk jumlah bibit Maek Bako sebanyak 2.500 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar dan pengadaannya melalui CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp. 978.612.500 untuk pengadaan 18.448 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar. Pengadaannya pun masih melalui pihak ketiga yang sama, CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pertanian Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako.

Tak tanggung-tanggung, pada 2018 ini Dinas Pertanian Kabupaten Belu menggelontorkan uang negara sebesar Rp.2.376.000.000.

Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan dilakukan CV De Calvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk pengadaan 35.714 umbi dan dibagikan kepada enam kelompok Tani di Kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar. (Ronny)

Popular Articles