DENPASAR, The East Indonesia – DPRD Bali kembali menggelar sidang paripurna istimewa, Senin (24/5/2021). Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda spesial yakni penandatanganan berita acara dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Bali Sidang paripurna istimewa ini sendiri berlangsung secara hybrid dan terbatas oleh jajaran pimpinan DPRD Bali, para ketua komisi dan ketua fraksi, Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD. Sedangkan, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom. Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh para Bupati/Walikota se-Bali dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan itu sendiri dilakukan berdasarkan amanat dari aturan perundang-undangan, tentang pengelolaan uang negara. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) wajib memeriksan dan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPRD, bupati, dan gubernur.
“Ini merupakan amanat dari undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan uang negara. Apakah laporan tahun anggaran 2020 sudah digunakan, terealisasi secara wajar, taat aturan, efesien, efektif, dan tanggung jawab,” jelasnya. Dalam penyerahannya tersebut BPK RI menilai Pemerintah Provinsi Bali menyelesaikan kewajiban pemeriksaan keuangan dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya, di tengah pandemi Covid-19.
Auditor VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis aktual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Bahkan, menurut pihaknya DPRD Bali, Gubernur Bali dan jajarannya telah berkomitmen mengelola keuangan yang transparan dalam kondisi apapun. BPK RI juga melakukan pemeriksaan anggaran tahun 2020 dan memberikan opini atas laporan tersebut, baik kecukupan, kepatuhan, dan efektifitas.
“Dapat kami serahkan hasilnya ke DPRD Bali dan Gubernur Bali. Hasil pemeriksaannya dapat kami sampaikan tepat waktu. Disusun atas dasar akuntansi pemerintah berbasis akrual dan akuntanbel. Telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, dan telah diungkapkan secara memadai, serta tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material,” tegasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi seluruh jajaran BPK Perwakilan Provinsi Bali, khususnya tim pemeriksa yang di tengah wabah pandemi Covid-19 dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali tahun 2020 dan menyerahkan LHP tersebut.
“Kami, atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutamanya Tim Pemeriksa BPK di tengah-tengah situasi pandemi COVID-19 ini telah dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali,” terangnya.
Menurut Koster, Pemerintah Provinsi Bali telah menyerahkan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 26 Maret 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dari tanggal 31 Maret sampai 7 Mei 2021.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada hari ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan laporan keuangan Perangkat Daerah. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Koster mengakui jika seluruh jajaran Pemprov Bali menyadari pengelolaan keuangan dan aset daerah masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, pihaknya meminta semua pihak, khususnya BPK RI untuk memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk tetap dapat mempertahankan WTP di tahun-tahun selanjutnya.
“Kami, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tukasnya.(Axelle Dhae).


