Saturday, July 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tepati Janji Kampanye, Bupati dan Wakil Bupati Belu Canangkan Pengobatan Gratis Menggunakan e-KTP

ATAMBUA, The East Indonesia – 90 hari menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu untuk menuju Belu Sehat, Berkarakter dan Kompetitif, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM berhasil mentepati janji kampanye pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Belu hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Hari ini tertanggal 26 Juli tahun 2021 bertempat di Halaman Puskesmas Haliwen, Desa Kabuna, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL telah dilakukan pencanangan Pengobatan gratis menggunakan KTP bagi Penduduk Kabupaten Belu.

Pengobatan secara gratis untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Belu ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021.

Pencanangan Pengobatan gratis dilakukan langsung oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM ditandai penekanan sirene serta pelepasan 12 burung merpati dan 247 balon ke udara.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr; Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Belu; Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh; Dandim 1605/Belu; perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Atambua; perwakilan Kajari Belu; pimpinan dan perwakilan Forkompinda kabupaten Belu; pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Drs. Frans Manafe; kepala BPJS Atambua, dr. Munaqib; para pimpinan organisasi perangkat daerah kabupaten Belu; Wakil ketua tim penggerak PKK Kabupaten Belu; tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Belu; serta Camat, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas Kabupaten Belu.

PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Dra.Theresia MB.Saik,S.K. M., Kes selaku ketua panitia pencanangan Kesehatan menggunakan KTP di Kabupaten Belu dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya secara sosial dan ekonomi.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memenuhi tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah menyediakan akses pelayanan kesehatan secara gratis kepada seluruh penduduk dengan mengintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Diterangkan bahwa situasi pandemi covid-19 di kabupaten Belu saat ini telah berdampak pada semakin memburuknya ekonomi masyarakat yang menyebabkan masyarakat semakin sulit untuk mengakses pelayanan kesehatan secara mandiri yang pada gilirannya mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat dan menurunnya Sumber Daya Manusia di kabupaten Belu.

Hal tersebut Pemerintah Kabupaten Belu untuk terus berupaya mencari solusi terbaik agar dapat memberikan jaminan kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan hidup sehat sesuai dengan hak dasarnya.

“Upaya diatas sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Belu saat ini (dr. Agus Taolin dan Drs. Alo Haleserens) di mana Salah satu program unggulannya yaitu berobat gratis menggunakan KTP yang akan berlaku pada 1 Agustus 2021,” pintanya.

Adapun dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional; Undang-undang nomor 34 Tahun 2006 tentang Kesehatan; Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan; dan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

PLT Kadis Kesehatan juga menerangkan tentang tujuan umum program kesehatan gratis yang dicanangkan yaitu mewujudkan masyarakat Belu yang sehat, berkarakter dan kompetitif sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Belu.

Terdapat pula tujuan khusus pencanangan kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Belu diantaranya menyediakan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Belu; memberikan akses yang seluas-luasnya untuk masyarakat Kabupaten Belu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama maupun Fasilitas Kesehatan kelanjutan; meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat; serta membantu meringankan beban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Diakhir sambutannya, Theresia Saik mengatasnamakan Panitia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasama dari semua pihak terkait yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungannya.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan sehingga kegiatan pencanangan hari ini, pengobatan gratis menggunakan KTP bagi penduduk kabupaten Belu dapat terlaksana dengan baik,” tutur PLT Kadis Kesehatan Belu.

Sementara itu, kepala BPJS cabang Atambua, dr. Munaqib mengatakan bahwa saat ini Kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki karena bukan hanya berpengaruh terhadap kualitas SDM masyarakat namun juga berpengaruh terhadap perekonomian keluarga terlebih lagi kondisi saat pandemi Covid-19 ini juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat terutama masyarakat kecil.

Pihak BPJS menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Kabupaten Belu yang telah menjamin kebutuhan dasar masyarakatnya dalam hal mengakses pelayanan kesehatan.

“Sejak 1 Agustus 2021 nanti tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat Belu untuk melakukan pelayanan kesehatan baik di tingkat pelayanan pertama atau primer maupun tingkat layanan rujukan,” urai Munaqib.

Ditambahkan, “Pada tanggal 1 Agustus 2021 ini masyarakat Belu dapat berobat ke seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan medisnya. Kalau memang di kabupaten Belu belum sanggup di selesaikan persoalan kesehatannya, bisa ke Kupang. Kalau di Kupang belum bisa diselesaikan, bisa ke Bali. Kalau di Bali belum bisa diselesaikan, bisa ke Surabaya. Kalau di Surabaya belum bisa diselesaikan bisa, ke Jakarta. Artinya seluruh penduduk kabupaten Belu sejak tanggal 1 Agustus 2021 dapat berobat di seluruh Indonesia, sesuai dengan indikasi medis yang ada pada pasien tersebut.”

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua mengatakan hal ini tentunya sesuai dengan penjaminan yang diberikan ke seluruh penduduk Indonesia dalam undang-undang Dasar 1945 bahwa hak sehat itu adalah hak seluruh penduduk Indonesia.

Disampaikan bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Belu sejak 1 Agustus 2021 ini 100% masyarakat yang sudah punya NIK dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dijamin langsung oleh Pemerintah Daerah Belu.

“Sekali lagi terima kasih bapak Bupati, bapak Wakil Bupati dan seluruh jajaran di Pemerintahan kabupaten Belu,” ujarnya.

Kepala BPJS Atambua juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Belu merupakan Kabupaten pertama dan satu-satunya kabupaten di daratan pulau Timor yang telah berhasil mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC).

“Ini persis jaminan yang ada di kota Surabaya. Hal ini tentunya sejalan dengan RPJMN pemerintah pusat seluruh penduduk sudah dijaminkan kesehatannya. Ini adalah suatu prestasi yang luar biasa bagi kabupaten Belu yang juga secara manfaat dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Belu. Tidak ada kekhawatiran lagi bagi masyarakat Belu ketika jatuh sakit bisa langsung mengakses pelayanan baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas,” pintanya.

Lanjutnya, “Dengan terwujudnya UHC di kabupaten Belu ini akan menjadi sebuah prestasi sekaligus tantangan besar bagi seluruh pihak yang dimana pelayanan berkualitas kepada masyarakat harus difokuskan.”

Munaqib juga mengakui bahwa dalam mensukseskan ini Pemda Belu menggelontorkan dana yang tidak sedikit. Namun dengan pengelolaan yang profesional serta akuntabel sesuai ketentuan regulasi, dana tersebut juga akan kembali masuk menjadi PAD kabupaten Belu dalam bentuk dana kapitasi dan non kapitasi ke Puskesmas serta biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit.

Pihak BPJS kesehatan berkomitmen bahwa kualitas pelayanan harus diutamakan karena peserta dipandang sebagai 2 komponen yaitu sebagai costumer BPJS kesehatan dan sebagai juragan BPJS Kesehatan.

Dikatakan pula, perjanjian kerjasama bagi itu pelayanan primer maupun pelayanan rujukan itu selalu diperbarui setiap tahunnya.

“Kami pasti melaporkan ini nanti terhadap jajaran Pak Bupati bahwa kita sama-sama harus kawal pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang sudah dianggarkan iurannya begitu besar oleh pemerintah Kabupaten. Pelayanan harus berkualitas, harus ada standarnya, harus diakses dengan mudah, tidak boleh lagi ada peserta JKN atau calon peserta yang harus bolak-balik dari kantor BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit,” tuturnya.

Kepala BPJS kesehatan cabang Atambua ini memiliki optimisme bahwa penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Kabupaten Belu akan berjalan dengan baik.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM menghaturkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan tuntunannya semua dapat berkumpul untuk melakukan pencanangan pengobatan gratis menggunakan KTP bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu.

Diungkapkan bahwa kesehatan merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Kita hari ini dari pusat di seluruh dunia sampai di daerah-daerah sini-sini disibukkan dengan pandemi Covid-19 yang mana memberikan dampak yang luar biasa terhadap nyawa manusia, kehidupan ekonomi dan terhadap seluruh aspek kehidupan kita,” pungkas Bupati Belu.

Ditambahkan, “Banyak sekali masyarakat kita yang terdampak ekonominya. Banyak sekali masyarakat yang tidak mampu mengakses sarana kesehatan untuk membeli obat untuk mengobati sakitnya.”

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan terdapat 36.958 jiwa masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan dan 17.973 jiwa yang memiliki tunggakan BPJS sehingga totalnya adalah 54.973 jiwa masyarakat Belu yang tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan di semua tingkatan apabila mereka sakit.

“Apabila mereka yang ada dalam data ini sakit maka tidak ada pilihan. Satu, menjual apa yang mereka miliki. Kedua meminta kepada anggota DPR, pimpinan tokoh masyarakat dan lain-lain untuk meminta bantuan. Sebagian lagi meregang nyawa di atas tempat tidurnya,” tandas Bupati Agus Taolin.

Oleh karena itu, Bupati Belu mengatakan sesuai dengan undang-undang dan kewenangan yang dimiliki, pihak Pemerintah Daerah Belu melakukan integrasi dengan BPJS kesehatan sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Belu akan terlayani dalam pelayanan kesehatan.

“Pemerintah menyediakan anggaran itu di dalam peraturan Bupati Belu tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Belu sebagai implementasi terhadap seluruh aturan yang kita pegang untuk pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten ini,” pungkas dokter Agus Taolin.

Diakhir sambutannya, Bupati Belu menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Agustus tahun 2021 seluruh masyarakat Kabupaten Belu akan berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP Belu, atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) Kabupaten Belu yang ada pada Kartu Keluarga (bagi yang belum memiliki KTP), dan bagi yang belum memiliki KTP atau NIK khususnya dalam hal ini bagi bayi baru lahir dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir dari RS maupun Puskesmas.

“Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat Kabupaten Belu dapat berobat cukup menunjukkan KTP. Selamat menikmati perubahan yang kita cita-citakan,” tutup Bupati Belu, dr. Agus Taolin. (Ronny)

Popular Articles