SINGARAJA, The East Indonesia – Lantaran nekat menggelar judi tajen di masa pandemic covid, Ketut Budi Arjana (53), warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada Buleleng diberikan denda administrasi sebesar Rp. 1 juta. Selain denda administrasi, Budi Arjana juga dihukum mengenakan alat pelindung diri atau APD selama dua jam.
Tim Cakra dibawah pimpinan Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto pada hari Rabu (28/7) sekitar pukul 13.45 mengamankan Ketut Budi Arjana saat menggelar judi tajen di banjar Dinas Buana Sari, desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada. Selain Dandim, dalam penangkapan judi tajen tersebut juga didampingi Kasatpol PP Buleleng Drs. I Putu Artawan beserta anggota, Camat Sukasada, BPBD Buleleng, Dishub Buleleng, Perbekel Kayu Putih serta Panit I Reskrim Polsek Sukasada.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan di arena judi tajen yakni Sembilan sangkar ayam dan dua ekor ayam aduan, satu diantaranya dalam keadaan mati. Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto mengatakan pelaku diberikan hukuman mengenakan APD berwarna putih selama kurang lebih dua jam. Kemudian pelaku diserahkan ke pihak yang berwajib agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Disaat pandemi ini dan dalam masa PPKM ada juga yang masih menggelar judi tajen. Tim Cakra berhasil membubarkan judi tajen saat sedang berlangsung dan mengamankan penyelenggaranya. Penyelenggara yang diamankan setelah diberikan hukuman mengenakan APD langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses,” pungkasnya.(Wismaya)


