Monday, February 16, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

ABG Lulusan SMA Jadi Pengedar Kakap

MANGUPURA – Meski usianya masih belia namun tersangka Ikwan Farisi (19) sudah dipercaya menjadi pengedar narkoba oleh dua sindikat yang berbeda. Selain dikendalikan bandar sabu-sabu (SS) dan ekstasi, pelaku lulusan SMA ini juga menjadi orang kepercayaan bandar pil koplo.

Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, seizin Kapolres AKBP Yudith Satriya Hananta, menjelaskan peristiwa itu pada Senin (21/5)

“Estimasinya kalau sabu-sabu harganya Rp 1,8 juta per gram, pil koplo 10 butir Rp 25 ribu dan ekstasi per butir Rp 300 ribu. Kami mengamankan barang bukti sabu-sabu 119,91 gram netto, 20 butir ekstasi dan 830 butir pil koplo,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan Kasatresnarkoba Polres Badung dari pelaku senilai Rp 223,9 juta.

Pelaku sendiri kos di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Denpasar Selatan (Densel). Dia sengaja datang ke Bali untuk menjadi pengedar narkoba. Pengakuannya saat diperiksa baru empat bulan menjalani pekerjaan melanggar hukum ini.

“Kalau pil koplo dikirim lewat jasa pengiriman paket dari Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan sabu-sabu dan ineks tersebut dikirim oleh napi salah satu lapas di Bali,” ungkapnya.

Hingga saat ini, petugas belum dapat rekam jejak pelaku. Dengan demikian belum jelas apakah dia residivis atau pemain baru.

“Kalau pemain baru kecil kemungkinan dapat kiriman barang (narkoba-red) sebanyak itu. Nanti kami dalami lagi kasus ini,” kata mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar ini.

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Badung menangkap Ikwan Farisi (19) di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (6/5). Pelaku yang baru lulus SMA di Jawa ini, menyimpan 128,31 gram bruto sabu-sabu (SS), 20 butir ekstasi dan 830 butir pil koplo. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dispenser. Saat ini polisi masih menelusuri dan memburu pemasok barang terlarang tersebut.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi,  Jumat (18/5) mengatakan, tersangka Ikwan dibekuk pukul 22.30 Wita. Awalnya petugas hanya menemukan satu paket SS di tas milik pelaku. Karena penasaran, AKP Djoko bersama anggotanya melakukan penggeledahan lebih seksama dan teliti.

“Semua barang yang ada di kamar pelaku diperiksa, termasuk dispenser, dimana galonnya berisi penuh air. Setelah dibuka dispenser tersebut, ternyata banyak ditemukan barang bukti yaitu sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo,” tambah AKP Djoko.

Dari tersangka Ikwan disita 27 paket SS seberat 128,31 gram brutto SS, 20 butir ineks dan 830 butir pil koplo.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk melacak pemasoknya. Pelaku hanya sebagai pengedar dan sekali tempel paket narkoba diberi upah Rp 70 ribu.” kata AKP Djoko.

Laporan: Remigius Nahal

Popular Articles