ATAMBUA, The East Indonesia – Mobil uji keliling milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mulai dioperasikan di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL pada Senin, 18 Oktober 2021
Mobil yang digunakan untuk melakukan pengujian berkala (KIR) kendaraan tersebut dijadwalkan akan dioperasikan hingga 45 hari kedepan.
Lokasi keberadaan dan penggunaan mobil uji KIR keliling ini dilakukan di Kantor Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan Provinsi NTT wilayah II, Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
PLT Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Belu, Robert Siktus Parera saat ditemui The East Indonesia, Senin (18/10/2021) menerangkan bahwa berdasarkan koordinasi dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Kementerian Perhubungan melalui Balai Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT terkait penggunaan Mobil Uji Keliling maka sejak hari ini (18/10) mobil tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh Kabupaten Belu untuk beberapa waktu kedepan.
“Kendaraan uji KIR keliling-nya sudah ada di Kabupaten Belu sejak tanggal 15 Oktober. Mulai jam 8 pagi tadi kita sudah melakukan KIR kendaraan sesuai dengan pengumuman kami kepada seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Belu. Kita akan menggunakan alat ini hingga tanggal 10 Desember 2021,” pungkasnya.
Dijelaskan bahwa uji KIR merupakan serangkaian prosedur yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan bagian-bagian kendaraan.
Uji Kir sendiri bertujuan untuk memastikan agar kendaraan masih berfungsi dengan baik.
Dikatakan bahwa semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan KIR.
Kendaraan-kendaraan tersebut diantaranya taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia/ mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk serta mobil pick up dan blind van.
Uji KIR sendiri dilakukan secara berkala yaitu satu tahun setelah STNK kendaraan keluar dari SAMSAT. Untuk melakukan perpanjangan masa uji KIR biasanya dilaksanakan setiap 6 bulan setelah uji KIR tahunan terakhir telah dilakukan.
“KIR itu hal wajib yang harus diikuti oleh semua pemilik kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan karena aturan untuk melakukan KIR itu sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Apabila tidak mengikutinya tentu ada sanksi yang dibebankan,” tandas pria yang akrab disapa Siktus Parera ini.
Karena itu sebelum melakukan uji KIR kendaraan, para pemilik kendaraan perlu melakukan KIR manual dengan mengecek seluruh kondisi kendaraan mulai dari lampu, ketebalan ban, emisi gas buang dan lain sebagainya.
“Sebelum masuk ke alat uji sebaiknya para pemilik terlebih dahulu memastikan beberapa kondisi kendaraan. Karena saat masuk ke mesin atau mobil KIR akan dilakukan tes emisi untuk mengukur emisi gas buang, load test untuk mengukur beban kendaraan dan brake test guna mengukur fungsi pengereman,” tutur Siktus.
PLT Kadis Perhubungan Kabupaten Belu ini menyampaikan bahwa setelah melakukan semua uji KIR kendaraan maka kendaraan tersebut akan diberikan kartu BLUe atau Bukti Lulus Uji Elektronik yang berlaku selama 6 bulan kedepannya.
Terkait dengan kegiatan uji KIR yang sudah terjadi hari ini sendiri, Siktus Parera mengakui adanya antusiasme yang baik dari masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Belu.
Karenanya, PLT Kadis Perhubungan Belu ini berharap semua kendaraan wajib KIR yang berada di Kabupaten Belu dapat melakukan Uji KIR selama mobil uji KIR kendaraan keliling milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ini berada di Belu.
“Hari ini kita lihat adanya antusiasme yang tinggi dari para pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR kendaraan disini. Kita berharap hingga 45 hari kedepan ini semua kendaraan wajib KIR yang belum melakukan KIR akan memanfaatkan momen ini dengan membawa kendaraannya untuk uji KIR,” ujarnya.
Tidak hanya beberapa kendaraan diatas, PLT Kadis Perhubungan Belu meminta kepada para pemilik kendaraan pribadi yang tidak terkoneksi dengan laporan ke pihak Perhubungan pusat juga bisa melakukan uji KIR kendaraan demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu berkaitan dengan biaya uji KIR kendaraan, Siktus menjelaskan bahwa biaya standarnya 125 ribu rupiah bagi kendaraan yang tak pernah tunggak.
“Tarif KIR itu disesuaikan dengan aturan Perda yang ada. Biaya sekali KIR itu 100 ribu rupiah ditambah biaya kartu BLUe sebesar 25 ribu rupiah. Itu bagi kendaraan yang KIR berkalanya dilakukan secara normal. Sedangkan kalau yang denda itu tergantung dari berapa lama keterlambatannya yang akan dihitung dengan akumulasi daripada peraturan itu sendiri,” urainya.
Dikatakan juga bahwa pihak Dinas Perhubungan kabupaten Belu ini menargetkan akan melakukan KIR kendaraan terhadap setidaknya 2000 kendaraan yang ada di Kabupaten Belu hingga mobil uji KIR kendaraan keliling ini berpindah wilayah Kabupaten lainnya. ***
Penulis – Ronny|Editor – Christ


