Friday, March 13, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ini Harapan Michael Bani Akan Hadirnya Mobil Uji KIR Keliling di Belu

ATAMBUA, The East Indonesia – Berdasarkan komunikasi dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Kementerian Perhubungan melalui Balai Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT, mobil uji KIR kendaraan keliling akhirnya dapat digunakan di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL sejak kemarin, Senin (18/10/2021).

Penggunaan mobil uji keliling ini akan dilaksanakan selama 45 hari kedepan atau sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.

Adanya mobil ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat pemilik kendaraan  di Kabupaten Belu lantaran sejak Januari 2021 harus melakukan uji KIR kendaraan di Kabupaten TTS ataupun di Kota Kupang.

Padahal Kabupaten Belu sendiri tercatat sebagai Kabupaten kedua yang mempunyai kendaraan terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala UPTD Perhubungan NTT wilayah II, Michael Bani (bermasker kuning) dan Plt. Kadis Perhubungan Belu, Robert Siktus Parera (kedua dari kiri berpakaian Putih-Biru) saat memantu pengujian berkala kendaraan di Kabupaten Belu. FOTO – IST.

Menanggapi akan adanya mobil uji KIR kendaraan keliling ini, Kepala UPTD Perhubungan NTT wilayah II kabupaten Belu, Michael Bani kepada  The East Indonesia, Selasa (19/10/2021) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Daerah wilayah 13 Nusa Tenggara Timur dan kepada Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Perhubungan kabupaten Belu yang sudah berupaya untuk mengisi kekosongan pelayanan uji berkala kendaraan di wilayah kabupaten Belu dengan mengkondisikan atau menyediakan alat uji keliling.

Berkaitan dengan kedatangan mobil uji KIR keliling ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kadis Perhubungan Belu tentang penyediaan tempat dan ditentukan pelaksanaan KIR di Kantor Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan Provinsi NTT wilayah II, Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat khususnya masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Belu untuk betul-betul memanfaatkan momen waktu 45 hari ini, agar kendaraanya bisa memenuhi kelayakan jalan sesuai dengan ketentuan undang-undang LLAJ,” harapnya.

Ditambahkan, Kami juga mengharapkan agar menyiapkan kendaraannya secara baik dan memperhatikan kebersihan kendaraan sebelum dibawah ke layanan Uji KIR di Lolowa.

Hal lainnya Michael, mengingatkan para pimpinan PO angkutan antar Kabupaten untuk juga memanfaatkan momen ini dengan meregistrasi kendaraan di unit pengujian berkala Kabupaten Belu, sehingga kendaraanya juga memenuhi ketentuan ini.

“Kesempatan yang baik ini, akan memberikan banyak manfaat baik bagi Pemerintah Daerah, Propinsi dan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.

Usai mobil uji KIR kendaraan keliling ini berada di Kabupaten Belu akan dipindahkan ke Kabupaten lainnya.

“Sekitar pertengahan bulan Desember setelah jadwal pelayanan di Kabupaten Belu akan digeser ke Kabupaten Malaka selanjutnya ke Kabupaten Rote dan Sabu. Kaitan dengan itu berarti siklus untuk kembali lagi ke Belu ini mungkin akan ada di sekitar triwulan 2 Tahun 2022,” tandas Michael Bani.

Penulis – Ronny|Editor – Igo Kleden

Popular Articles