Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan, Pemkab Belu Teken MoU dengan BPOM NTT

340
FOTO : Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM bersama Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail.(tim)

ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap obat dan makanan, Pemerintah Kabupaten Belu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi NTT.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM bersama Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Belu, Selasa (30/11/2021).

MoU ini sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 3 tahun 2017 yang menghendaki agar dalam meningkatkan efektifitas pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM sebagai koordinator harus berkoordinasi, mendampingi dan meminta Pemerintah Daerah untuk bisa meningkatkan pengawasan obat dan makanan.

FOTO : Acara Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM bersama Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail.(tim)

Direncanakan BPOM juga kedepannya akan mengajukan draft SK Tim koordinasi untuk kerjasama terkait dengan pengawasan obat dan makanan sesuai dengan Permendagri 41 tahun 2018 yaitu Tim pembinaan pengawasan obat dan makanan di kabupaten/kota.

Untuk diketahui hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM; Sekda Belu, Johanes A. Prihatin, SE.,M.Si; Penasihat BPOM Kupang, Markus Sally; Koordinator Penindakan BPOM Kupang, Yasintha U. Nona; Koordinator Pos POM Atambua, Ni Ketut Wuriandari; serta Para Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Penulis – Rony|Editor – Christovao