DENPASAR, The East Indonesia – Kasus dugaan pencabulan anak berumur 9 tahun dilakukan seorang kakek tiri yang sedang ditangani Polda Kalimantan Timur makin menarik untuk disimak. Meski tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Kaltim namun polisi masih melengkapi beberapa hal penting sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kalimantan Timur.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah (Ipung) yang dihubungi via telepon pada 23 Desember 2021 menjelaskan bahwa berkas perkara sudah ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Timur, namun dikembalikan lagi, untuk mengikuti arahan dan petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, karena ada beberapa hal penting yang harus dipenuhi oleh penyidik.
“Ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dipenuhi penyidik, antara lain meminta keterangan kepada anak sebagai korban, terkait tempat, selain di kamar ibu korban, di mana saja korban mengalaminya,”tegas Ipung
Karena itu, berdasarkan petunjuk-petunjuk tersebut, tim penyidik Polda Kaltim, melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap anak sebagai korban, dan proses BAP terhadap korban, dilakukan di Bali bukan di Balikpapan.
Jadi mengapa proses BAP dilakukan di Bali, menurut Ipung, korban dan ibu korban merasa tidak nyaman di sana, karena itu proses BAP tersebut dilakukan di Bali dengan alasan keamanan. Sementara, terkait pengambilan keterangan terhadap anak sebagai korban dilakukan pada hari Rabu 22 Desember 2021.
Dijelaskan Ipung, mengenai petunjuk Jaksa agar penyidik memeriksa anak korban, seputar kapan dan dimana kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialami oleh anak korban tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di kamar ibu kandungnya sekitar bulan Februari. Menurut keterangan korban ibunya sedang tidak ada di rumah dan ketika itu dia disetubuhi oleh pelaku,”tegas Ipung.
Ipung menambahkan, mengenai pencabulan, ketika korban diperiksa penyidik menjelaskan bahwa hal tersebut telah dilakukan sejak Januari tahun 2020. Peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka memandikan anak korban,”imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan anak sebagai korban, bahwa peristiwa pencabulan ini juga dilakukan di toko milik pelaku, kemudian di dalam mobil milik tersangka ketika mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan,”kata Ipung.
Sedangkan, mengenai petunjuk Jaksa yang kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh penyidik yaitu soal penyitaan terhadap hand phone milik ibu korban. Yang mana dalam Hp ibu korban tersebut ada rekaman suara korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejad pelaku. Namun, rekaman suara yang ada dalam Hp tersebut sudah dipindahkan ke flashdisk dan sudah diserahkan ke penyidik polisi. Karena itu, saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau Hp itu harus disita,”tegasnya
Bagi Ipung, petunjuk jaksa tersebut tidak masuk akal, seharusnya hand phone tersangka yang harus disita, karena tidak menutup kemungkinan dalam hp tersebut ada jejak digital korban lainnya. Namun, Ipung siap jika jaksa ingin menguji keaslian suara yang ada dalam flashdisk tersebut. Nantinya, saya akan menyiapkan saksi ahli yang mumpuni dalam hal itu.
Mengenai anak sebagai korban dan juga ibunya saat ini berada di Bali untuk meminta perlindungan keamanan, sejak polisi menahan tersangka. Karena merasa tidak aman sering menerima telpon gelap dan banyak orang serta organisasi menghubungi ibu korban untuk bertemu ingin memberi bantuan hukum, padahal ibu korban sudah tidak membutuhkannya lagi. Oleh sebab itu, ibu korban menghubungi Ipung selaku kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan demi keamanan korban dan keluarga.***
Editor – Igo Kleden


