Tim Buser Polres Belu Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Al-muhajirin Atambua di Kupang

630
FOTO : Tim Buser Polres Belu bersama dugaan pelaku pencurian di Masjid Al-Muhajirin Atambua.(tim)

ATAMBUA, The East Indonesia – Tim Buruh Sergap Kepolisian Resort Belu berhasil meringkus dugaan pelaku berinisial NPW (21) yang mencuri 3 kotak amal di Masjid Al-muhajirin yang terletak di Tini, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Dibawah pimpinan Bripka Naries Nuwa bersama Brigpol Kiki Mali, Brigpol Natan Riwu dan Brigpol Roy Sonbay, tim buser melakukan penangkapan terhadap NPW di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (16/02/2022) sekitar pukul 01:00 dini hari.

Usai ditangkap, dugaan pelaku ini pun langsung diamankan dan dibawa pulang ke Polres Belu.

Pantauan media The East Indonesia, sekitar pukul 13:00, 4 orang tim buser polres Belu bersama NPW tiba di Polres Belu.

Pelaku pun langsung diarahkan ke ruangan Reskrim Polres Belu.

Saat diwawancarai awak media, NPW mengaku bahwa benar dirinya yang mencuri 3 kotak amal di Masjid Al-muhajirin Atambua.

“Saat itu tanggal 20 Desember 2021 dini hari saya masuk ambil kotak amal di Masjid,” tuturnya.

Hanya saja dirinya tidak menyebutkan jumlah uang dari 3 kotak amal yang diambilnya.

NPW mengaku bahwa saat itu dirinya mencuri untuk membayar uang kos-nya di Kupang yang sudah beberapa bulan tertunggak. Sementara uang sisanya dipakai untuk kebutuhannya.

NPW juga menerangkan bahwa aksi pencurian ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan pernah ditangkap dan menjadi tahanan pada tahun 2019 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK menuturkan bahwa kasus pencurian 3 kotak amal ini dilaporkan oleh seorang ustad di Masjid Al-muhajirin pada pukul 07:00 pagi tertanggal 20 Desember 2021.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut kita dari pihak Reskrim Polres Belu langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di masjid Al Muhajirin,” pungkasnya.

Pihaknya pun akhirnya mendapatkan informasi bahwa NPW berada di Kota Kupang.

“Atas informasi tersebut, kemarin (15/02) pihak kami langsung bergerak ke Kupang dan menangkap NPW,” ujar Sujud Alif.

Kasat reskrim Polres Belu pun menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelaku, NPW.

Terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada NPW, Kasat Reskrim Polres Belu mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Atambua mengingat pelaku tersebut pernah dijatuhi hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2019 yang lalu.

“Untuk saat ini kami jerat yang bersangkutan dengan pasal 362 ayat 1 subsider pasal 363 ayat 3e juncto 486 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur AKP Sujud Alif Yulamlam. (Ronny)