Bermodalkan Pinjam Mobil Uji KIR Kementerian Perhubungan, Pemkab Belu Terima Pemasukkan Ratusan Juta

476
FOTO : mobil uji KIR keliling milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dioperasikan di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.(tim)

ATAMBUA, The East Indonesia – Sejak tanggal 18 Oktober 2021 hingga akhir Desember 2021, mobil uji KIR keliling milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dioperasikan di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Penggunaan mobil uji KIR keliling ini dilakukan di Kantor Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan Provinsi NTT wilayah II, Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Pengoperasian mobil yang digunakan untuk melakukan pengujian berkala (KIR) kendaraan tersebut tersebut berdasarkan komunikasi dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Kementerian Perhubungan melalui Balai Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT.

Bermodalkan meminjam mobil uji keliling milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tersebut, ternyata bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah daerah Kabupaten Belu.

Hanya dipinjam selama kurang lebih 2 bulan 1 minggu, Pemda Belu memperoleh tambahan pendapatan hingga Rp. 380.000.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Jovianus Bere Loy, SH saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia membenarkan akan hal tersebut, Senin (14/03/2022).

“Saat kita pinjam mobil uji KIR keliling milik Kementerian Perhubungan, kita Pemda Belu mendapatkan tambahan PAD dari hasil pengoperasian alat tersebut mencapai 380 juta rupiah,” pungkasnya.

Pendapatan tersebut diperoleh dengan melakukan uji KIR terhadap 1300-an kendaraan.

“Ada sekitar 1300-an kendaraan dari Kabupaten Belu dan bukan dari Belu yang melakukan uji KIR disini,” tutur pria yang akrab Jovi Bere.

Melihat akan adanya tambahan PAD yang sangat baik tersebut, Kadis Perhubungan yang dilantik pada akhir Desember 2021 ini mengharapkan agar Pemda Belu bisa memiliki rumah dan alat uji kendaraan secara sendiri.

“Ini akan menjadi tambahan PAD kita yang sangat baik. Kita sudah usulkan untuk hal ini. Karena itu kita harapkan pimpinan kita bersama DPRD Belu bisa menganggarkan untuk pembangunan rumah dan alat uji kendaraan di Kabupaten Belu,” pinta Jovi.

Lanjutnya, “daripada kendaraan kita yang begini banyak pergi melakukan uji KIR di Kabupaten lain dan menambah PAD bagi kabupaten tersebut, tidak ada salahnya kita membangun dan mengadakan alat uji KIR sendiri mengingat kendaraan di Kabupaten Belu sendiri yang terbanyak kedua di Provinsi NTT dan semakin hari semakin bertambah.”

Untuk diketahui bahwa uji KIR merupakan serangkaian prosedur yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan bagian-bagian kendaraan sebagai angkutan karena aturan untuk melakukan KIR itu sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Apabila tidak mengikutinya tentu ada sanksi yang dibebankan.

Uji KIR sendiri bertujuan untuk memastikan agar kendaraan masih berfungsi dengan baik.

Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan KIR.

Kendaraan-kendaraan tersebut diantaranya taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia/ mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk serta mobil pick up dan blind van.

Uji KIR sendiri dilakukan secara berkala yaitu satu tahun setelah STNK kendaraan keluar dari SAMSAT. Untuk melakukan perpanjangan masa uji KIR biasanya dilaksanakan setiap 6 bulan setelah uji KIR tahunan terakhir telah dilakukan.

Para pemilik kendaraan perlu melakukan KIR manual dengan mengecek seluruh kondisi kendaraan mulai dari lampu, ketebalan ban, emisi gas buang dan lain sebagainya.

Setelah melakukan semua uji KIR kendaraan maka kendaraan tersebut akan diberikan kartu BLUe atau Bukti Lulus Uji Elektronik yang berlaku selama 6 bulan kedepannya.

Untuk diketahui juga bahwa berdasarkan data yang diperoleh kendaraan wajib uji yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Belu seluruhnya berjumlah 3.250 terdiri dari pickup 1141, truck box 263, truck tiga sumbu 241, truck 109, D. truck 697, L. truck 431, bus midi 81, bus mini 104, tangki 147, ambulance 13 dan tractor head 23. (Ronny)